Pertamina Terang-Atas Penyalahgunaan Eksport Minyak Mentah
Pemerintah Indonesia telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka utama kasus korupsi terkait penjualan Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) pada tahun 2020. Kasus ini melibatkan beberapa direksi dan komisaris PT Pertamina Patra Niaga, PT Kilang Pertamina Internasional, dan PT Navigator Khatulistiwa.
Menurut sumber yang terlibat dalam penyidikan umum, saat itu terjadi ekspor MMKBN pada waktu pandemi Covid-19, tetapi PT Pertamina malah melakukan impor minyak mentah untuk memenuhi kebutuhan produksi kilang. Hal ini mengarah ke penjualan minyak mentah yang seharusnya digunakan di kilang menjadi sangat mahal.
"Penyalahgunaan ini dilakukan dalam waktu yang sama saat pandemi Covid-19, tetapi PT Pertamina malah melakukan impor minyak mentah untuk memenuhi produksi kilang," kata sumber tersebut. "Perbuatan menjual MMKBN tersebut mengakibatkan minyak mentah harus digantikan dengan minyak mentah impor, yang merupakan kebiasaan PT Pertamina tidak dapat lepas dari impor minyak mentah."
Setelah penyelidikan umum selesai, sembilan orang tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) untuk menjalani persidangan sebagai terdakwa. Kasus ini merupakan contoh dari penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh beberapa direksi dan komisaris PT Pertamina Patra Niaga dan PT Kilang Pertamina Internasional.
Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan dan kontrol yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan di dalam perusahaan negara. Pemerintah Indonesia harus meningkatkan kemampuan pengawasan dan kontrol untuk mencegah korupsi di dalam sistem perusahaan negara.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka utama kasus korupsi terkait penjualan Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) pada tahun 2020. Kasus ini melibatkan beberapa direksi dan komisaris PT Pertamina Patra Niaga, PT Kilang Pertamina Internasional, dan PT Navigator Khatulistiwa.
Menurut sumber yang terlibat dalam penyidikan umum, saat itu terjadi ekspor MMKBN pada waktu pandemi Covid-19, tetapi PT Pertamina malah melakukan impor minyak mentah untuk memenuhi kebutuhan produksi kilang. Hal ini mengarah ke penjualan minyak mentah yang seharusnya digunakan di kilang menjadi sangat mahal.
"Penyalahgunaan ini dilakukan dalam waktu yang sama saat pandemi Covid-19, tetapi PT Pertamina malah melakukan impor minyak mentah untuk memenuhi produksi kilang," kata sumber tersebut. "Perbuatan menjual MMKBN tersebut mengakibatkan minyak mentah harus digantikan dengan minyak mentah impor, yang merupakan kebiasaan PT Pertamina tidak dapat lepas dari impor minyak mentah."
Setelah penyelidikan umum selesai, sembilan orang tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) untuk menjalani persidangan sebagai terdakwa. Kasus ini merupakan contoh dari penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh beberapa direksi dan komisaris PT Pertamina Patra Niaga dan PT Kilang Pertamina Internasional.
Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan dan kontrol yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan di dalam perusahaan negara. Pemerintah Indonesia harus meningkatkan kemampuan pengawasan dan kontrol untuk mencegah korupsi di dalam sistem perusahaan negara.