Tiga orang yang dianggap memiliki peran dalam skandal minyak mentah kembali hadir di hadapan pengadilan. Mereka adalah Riva Siahaan, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin, Direktur Optimasi Feedstock & Produk Kilang Pertamina Internasional; dan Yoki Firnandi, Direktur PT Pertamina Internasional Shipping.
Menurut saksi Harli, pada saat itu terjadi ekspor Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) untuk memenuhi kebutuhan produksi kilang. Namun, yang tidak diketahui umum adalah bahwa PT Pertamina melakukan impor minyak mentah untuk menggantikan produksi kilang yang terbatas akibat pandemi Covid-19.
Perbuatan ini dilakukan oleh PT Pertamina sebagai bagian dari kebiasaan impor minyak mentah, sehingga memungkinkan perusahaan untuk memenuhi kebutuhan produksi kilang. Namun, dengan melakukan ekspor tanpa memperhatikan ketersediaan produksi, maka PT Pertamina berada dalam posisi tidak dapat menemukan alternatif untuk menggantikan minyak mentah impor.
Kemudian, pengadilan melibatkan sembilan orang sebagai tersangka awal. Mereka termasuk Riva Siahaan, yang dianggap memiliki peran dalam skandal ini. Pada akhirnya, semua orang tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) untuk menjalani persidangan sebagai terdakwa.
Skandal ini mengekspos kejahatan korupsi yang dilakukan oleh beberapa perusahaan negara, termasuk PT Pertamina. Perbuatan ini tidak hanya merusak reputasi perusahaan tetapi juga mengancam integritas sistem ekonomi nasional.
Menurut saksi Harli, pada saat itu terjadi ekspor Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) untuk memenuhi kebutuhan produksi kilang. Namun, yang tidak diketahui umum adalah bahwa PT Pertamina melakukan impor minyak mentah untuk menggantikan produksi kilang yang terbatas akibat pandemi Covid-19.
Perbuatan ini dilakukan oleh PT Pertamina sebagai bagian dari kebiasaan impor minyak mentah, sehingga memungkinkan perusahaan untuk memenuhi kebutuhan produksi kilang. Namun, dengan melakukan ekspor tanpa memperhatikan ketersediaan produksi, maka PT Pertamina berada dalam posisi tidak dapat menemukan alternatif untuk menggantikan minyak mentah impor.
Kemudian, pengadilan melibatkan sembilan orang sebagai tersangka awal. Mereka termasuk Riva Siahaan, yang dianggap memiliki peran dalam skandal ini. Pada akhirnya, semua orang tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) untuk menjalani persidangan sebagai terdakwa.
Skandal ini mengekspos kejahatan korupsi yang dilakukan oleh beberapa perusahaan negara, termasuk PT Pertamina. Perbuatan ini tidak hanya merusak reputasi perusahaan tetapi juga mengancam integritas sistem ekonomi nasional.