Riva Siahaan dan Rekan-Rekannya Ditangkap di Sidang Perdana Kasus Korupsi Minyak Mentah
Pertamina, salah satu perusahaan negara yang bergerak di sektor energi, telah menjadi sorotan pemerintah dalam kasus korupsi minyak mentah. Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, dan rekan-rekannya telah ditangkap oleh kejaksaan negara dalam kasus tersebut.
Menurut sumber, pada saat pandemi Covid-19, PT Pertamina melakukan impor minyak mentah untuk memenuhi kebutuhan produksi kilang. Namun, hal ini tidak diawasi secara ketat oleh lembaga pengawas, sehingga dapat dilakukan penjualan Minyak Mentah Kondensat Bagian Negara (MMKBN) yang tidak sah.
Proses penyidikan umum telah membawa sembilan tersangka awal ke hadapan kejaksaan negara. Riva Siahaan dan rekan-rekannya di antaranya merupakan perusahaan yang terlibat dalam penjualan MMKBN secara ilegal.
Rita, sumber yang terlibat dalam penyidikan kasus korupsi ini, mengatakan bahwa saat itu terjadi ekspor minyak mentah dan kondensat bagian negara dengan alasan saat pandemi Covid-19 terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang. Namun, PT Pertamina melaporkan bahwa mereka melakukan impor minyak mentah untuk memenuhi kebutuhan produksi kilang.
Rita juga mengatakan bahwa penjualan MMKBN secara ilegal diawali ketika PT Pertamina melakukan penjualan minyak mentah impor yang tidak dapat digunakan dalam kilang. Penjualannya dilakukan dengan cara penjualan kepada perusahaan lain yang kemudian menjualnya kembali kepada PT Pertamina.
Rita menutupkan bahwa kasus ini menjadi sorotan pemerintah dan pertamina dalam mengelola sumber daya negara.
Pertamina, salah satu perusahaan negara yang bergerak di sektor energi, telah menjadi sorotan pemerintah dalam kasus korupsi minyak mentah. Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, dan rekan-rekannya telah ditangkap oleh kejaksaan negara dalam kasus tersebut.
Menurut sumber, pada saat pandemi Covid-19, PT Pertamina melakukan impor minyak mentah untuk memenuhi kebutuhan produksi kilang. Namun, hal ini tidak diawasi secara ketat oleh lembaga pengawas, sehingga dapat dilakukan penjualan Minyak Mentah Kondensat Bagian Negara (MMKBN) yang tidak sah.
Proses penyidikan umum telah membawa sembilan tersangka awal ke hadapan kejaksaan negara. Riva Siahaan dan rekan-rekannya di antaranya merupakan perusahaan yang terlibat dalam penjualan MMKBN secara ilegal.
Rita, sumber yang terlibat dalam penyidikan kasus korupsi ini, mengatakan bahwa saat itu terjadi ekspor minyak mentah dan kondensat bagian negara dengan alasan saat pandemi Covid-19 terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang. Namun, PT Pertamina melaporkan bahwa mereka melakukan impor minyak mentah untuk memenuhi kebutuhan produksi kilang.
Rita juga mengatakan bahwa penjualan MMKBN secara ilegal diawali ketika PT Pertamina melakukan penjualan minyak mentah impor yang tidak dapat digunakan dalam kilang. Penjualannya dilakukan dengan cara penjualan kepada perusahaan lain yang kemudian menjualnya kembali kepada PT Pertamina.
Rita menutupkan bahwa kasus ini menjadi sorotan pemerintah dan pertamina dalam mengelola sumber daya negara.