Kasus Korupsi Minyak Mentah: Ternyata Pertamina Menjadi 'Penjahat' yang Diburu Kejaksaan
Pemerintah telah memutuskan untuk menginvestigasi kasus korupsi minyak mentah yang melibatkan beberapa perusahaan bina negara, termasuk PT Pertamina. Menurut sumber yang berwenang, terdapat kebiasaan PT Pertamina dalam melakukan impor minyak mentah untuk memenuhi kebutuhan produksi kilang, meskipun saat itu masih terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang akibat pandemi Covid-19.
"Namun, perbuatan ini tidak hanya mengurangi efisiensi produksi, tetapi juga membuka peluang bagi PT Pertamina untuk mendapatkan keuntungan melalui impor minyak mentah," kata sumber yang berwenang. Kebiasaan ini telah menjadi contoh kasus korupsi minyak mentah yang melibatkan perusahaan bina negara.
Kasus ini kemudian berkembang menjadi penyidikan umum, yang menemukan sembilan terdakwa, termasuk Riva Siahaan sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. Penyelidikan tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) untuk kemudian menjalani persidangan.
Terdakwa-terdakwa yang ditangkap termasuk Agus Purwono sebagai Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne sebagai Vice President trading operation PT Pertamina Patra Niaga. Selain itu, terdapat beberapa komisaris PT Navigator Khatulistiwa yang juga dinyatakan menjadi terdakwa.
Penyelidikan ini akan melanjutkan hingga proses persidangan untuk menentukan kebenaran dan akibat dari kasus korupsi minyak mentah yang melibatkan PT Pertamina.
Pemerintah telah memutuskan untuk menginvestigasi kasus korupsi minyak mentah yang melibatkan beberapa perusahaan bina negara, termasuk PT Pertamina. Menurut sumber yang berwenang, terdapat kebiasaan PT Pertamina dalam melakukan impor minyak mentah untuk memenuhi kebutuhan produksi kilang, meskipun saat itu masih terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang akibat pandemi Covid-19.
"Namun, perbuatan ini tidak hanya mengurangi efisiensi produksi, tetapi juga membuka peluang bagi PT Pertamina untuk mendapatkan keuntungan melalui impor minyak mentah," kata sumber yang berwenang. Kebiasaan ini telah menjadi contoh kasus korupsi minyak mentah yang melibatkan perusahaan bina negara.
Kasus ini kemudian berkembang menjadi penyidikan umum, yang menemukan sembilan terdakwa, termasuk Riva Siahaan sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. Penyelidikan tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) untuk kemudian menjalani persidangan.
Terdakwa-terdakwa yang ditangkap termasuk Agus Purwono sebagai Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne sebagai Vice President trading operation PT Pertamina Patra Niaga. Selain itu, terdapat beberapa komisaris PT Navigator Khatulistiwa yang juga dinyatakan menjadi terdakwa.
Penyelidikan ini akan melanjutkan hingga proses persidangan untuk menentukan kebenaran dan akibat dari kasus korupsi minyak mentah yang melibatkan PT Pertamina.