Pertamina Direktur Utama didakwa merugikan negara Rp258 Triliun dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah
Dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, didakwa merugikan negara Rp258,12 triliun dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) serta Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) pada tahun 2018-2023. Saat ini, total dana yang dirugikan negara sebesar Rp285,18 triliun.
Kasus ini menimbulkan pernyataan keras dari Presiden Prabowo Subianto yang mengutuk para koruptor dan menyatakan bahwa hingga 100 hari pemerintahan belum ada koruptor yang melapor dan mengembalikan uang hasil korupsi.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, didakwa merugikan negara Rp258,12 triliun dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) serta Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) pada tahun 2018-2023. Saat ini, total dana yang dirugikan negara sebesar Rp285,18 triliun.
Kasus ini menimbulkan pernyataan keras dari Presiden Prabowo Subianto yang mengutuk para koruptor dan menyatakan bahwa hingga 100 hari pemerintahan belum ada koruptor yang melapor dan mengembalikan uang hasil korupsi.