Korupsi di Balik Penyelenggaraan Minyak Mentah: Riva Siahaan Dipaksa Mengakui Rugi Negara Rp 258 Triliun
Pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dipaksa mengakui merugikan negara sebesar Rp 258,12 triliun dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.
Sama dengan tiga terdakwa lainnya, Riva Siahaan dituntut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 285,18 triliun. Kasus ini melibatkan dua perbuatan melawan hukum yang dilakukan bersama oleh Riva Siahaan dan terdakwa lainnya.
Terdakwa lainnya meliputi Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK), dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC).
Riva Siahaan dan terdakwa lainnya diduga telah melancarkan korupsi dalam impor kilang atau BBM (Bensin Minyak) pada tahun 2023. Dalam lelang itu, telah dicalonkan pemenang kepada BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil Pte. Ltd., setelah diberikan perlakuan istimewa Edward Corne.
Edward kemudian disebut telah membocorkan informasi tentang proyek yang dimaksud tersebut kepada BP Singapore dan Sinochem, sementara juga memberikan tambahan waktu meski penawaran sudah terlewat. Riva Siahaan saat menjadi Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga mengusulkan agar BP Singapore dan Sinochen dipilih sebagai calon pemenang lelang.
Pernyataan keras Presiden Prabowo Subianto terhadap korupsi di Indonesia masih belum dapat membawa hasil yang signifikan, karena hingga 100 hari pemerintahan belum ada koruptor yang melapor dan mengembalikan uang hasil korupsi.
Pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dipaksa mengakui merugikan negara sebesar Rp 258,12 triliun dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.
Sama dengan tiga terdakwa lainnya, Riva Siahaan dituntut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 285,18 triliun. Kasus ini melibatkan dua perbuatan melawan hukum yang dilakukan bersama oleh Riva Siahaan dan terdakwa lainnya.
Terdakwa lainnya meliputi Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK), dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC).
Riva Siahaan dan terdakwa lainnya diduga telah melancarkan korupsi dalam impor kilang atau BBM (Bensin Minyak) pada tahun 2023. Dalam lelang itu, telah dicalonkan pemenang kepada BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil Pte. Ltd., setelah diberikan perlakuan istimewa Edward Corne.
Edward kemudian disebut telah membocorkan informasi tentang proyek yang dimaksud tersebut kepada BP Singapore dan Sinochem, sementara juga memberikan tambahan waktu meski penawaran sudah terlewat. Riva Siahaan saat menjadi Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga mengusulkan agar BP Singapore dan Sinochen dipilih sebagai calon pemenang lelang.
Pernyataan keras Presiden Prabowo Subianto terhadap korupsi di Indonesia masih belum dapat membawa hasil yang signifikan, karena hingga 100 hari pemerintahan belum ada koruptor yang melapor dan mengembalikan uang hasil korupsi.