Korupsi dalam Industri Minyak Mentah: Riva Siahaan Ditakutkan Rugikan Negara Rp 258 Triliun
Dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terduga koruptor Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, telah dituntut merugikan negara sebesar Rp 258,12 triliun dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero). Ternyata, Riva Siahaan bersama tiga terdakwa lainnya, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne, didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 285,18 triliun.
Kasus ini melibatkan dua perbuatan melawan hukum yaitu impor kilang atau BBM dan penjualan solar nonsubsidi. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riva Siahaan dan terdakwa lainnya melakukan ini dalam rangka lelang yang dilakukan pada tahun 2023. Lelang tersebut melibatkan impor kilang atau BBM dengan harga spesial untuk perusahaan-perusahaan tertentu, termasuk BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil Pte. Ltd.
Jaksa membacakan dakwaan bahwa Riva Siahaan berperan dalam menyetujui usulan Maya Kusmaya tentang pelelangan khusus Ron 90 dan Ron 92 termas H1 2023, yang melibatkan perlakuan istimewa kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Selain itu, Edward Corne dianggap telah membocorkan informasi tentang proyek ini kepada BP Singapore dan Sinochem, serta memberikan tambahan waktu meski penawaran sudah terlewat.
Riva Siahaan juga dituduh telah mengusulkan agar perusahaan-perusahaan tersebut dipilih sebagai calon pemenang lelang. Pernyataan keras tentang korupsi ini disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan bahwa meskipun telah memberikan kesempatan kepada para koruptor, hingga 100 hari pemerintahan belum ada koruptor yang melapor dan mengembalikan uang hasil korupsi.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terduga koruptor Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, telah dituntut merugikan negara sebesar Rp 258,12 triliun dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero). Ternyata, Riva Siahaan bersama tiga terdakwa lainnya, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne, didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 285,18 triliun.
Kasus ini melibatkan dua perbuatan melawan hukum yaitu impor kilang atau BBM dan penjualan solar nonsubsidi. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riva Siahaan dan terdakwa lainnya melakukan ini dalam rangka lelang yang dilakukan pada tahun 2023. Lelang tersebut melibatkan impor kilang atau BBM dengan harga spesial untuk perusahaan-perusahaan tertentu, termasuk BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil Pte. Ltd.
Jaksa membacakan dakwaan bahwa Riva Siahaan berperan dalam menyetujui usulan Maya Kusmaya tentang pelelangan khusus Ron 90 dan Ron 92 termas H1 2023, yang melibatkan perlakuan istimewa kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Selain itu, Edward Corne dianggap telah membocorkan informasi tentang proyek ini kepada BP Singapore dan Sinochem, serta memberikan tambahan waktu meski penawaran sudah terlewat.
Riva Siahaan juga dituduh telah mengusulkan agar perusahaan-perusahaan tersebut dipilih sebagai calon pemenang lelang. Pernyataan keras tentang korupsi ini disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan bahwa meskipun telah memberikan kesempatan kepada para koruptor, hingga 100 hari pemerintahan belum ada koruptor yang melapor dan mengembalikan uang hasil korupsi.