Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, telah didakwa merugikan negara sebesar Rp 258,12 triliun dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. Hal ini terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), ada dua perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Riva Siahaan bersama Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Dalam kasus ini, Riva Siahaan dikejukan dalam impor kilang atau BBM (Bahan Bakar Minyak) dan penjualan solar nonsubsidi. Hal ini terungkap ketika Riva Siahaan mengusulkan agar BP Singapore dan Sinochem dipilih sebagai calon pemenang lelang, meskipun telah diberikan perlakuan istimewa kepada BP Singapore dan Sinochem oleh Edward Corne.
Selain itu, Edward Corne juga didakwa memiliki peran dalam membocorkan informasi tentang proyek tersebut kepada BP Singapore dan Sinochem. Riva Siahaan sendiri tidak dikejukan dalam hal ini, tetapi dia dikejukan sebagai pelaku dalam impor kilang atau BBM.
Dalam kasus ini, Jaksa membacakan dakwaan bahwa Riva Siahaan merugikan negara sebesar Rp 285,18 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa kasus korupsi ini sangat luas dan mencakup beberapa perusahaan di bawah PT Pertamina.
Presiden Prabowo Subianto juga telah mengungkapkan pendapatnya tentang kasus ini, yaitu bahwa dia akan memberikan kesempatan kepada para koruptor, tetapi belum ada hasil yang positif dalam 100 hari pemerintahan.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), ada dua perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Riva Siahaan bersama Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Dalam kasus ini, Riva Siahaan dikejukan dalam impor kilang atau BBM (Bahan Bakar Minyak) dan penjualan solar nonsubsidi. Hal ini terungkap ketika Riva Siahaan mengusulkan agar BP Singapore dan Sinochem dipilih sebagai calon pemenang lelang, meskipun telah diberikan perlakuan istimewa kepada BP Singapore dan Sinochem oleh Edward Corne.
Selain itu, Edward Corne juga didakwa memiliki peran dalam membocorkan informasi tentang proyek tersebut kepada BP Singapore dan Sinochem. Riva Siahaan sendiri tidak dikejukan dalam hal ini, tetapi dia dikejukan sebagai pelaku dalam impor kilang atau BBM.
Dalam kasus ini, Jaksa membacakan dakwaan bahwa Riva Siahaan merugikan negara sebesar Rp 285,18 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa kasus korupsi ini sangat luas dan mencakup beberapa perusahaan di bawah PT Pertamina.
Presiden Prabowo Subianto juga telah mengungkapkan pendapatnya tentang kasus ini, yaitu bahwa dia akan memberikan kesempatan kepada para koruptor, tetapi belum ada hasil yang positif dalam 100 hari pemerintahan.