Kasus Korupsi Minyak Mentah: Riva Siahaan Didakwa Merugikan Negara Rp258 Triliun
Pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), didakwa merugikan negara Rp258,12 triliun dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero). Hal ini dilaporkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan ada dua perbuatan melawan hukum, yaitu impor kilang atau BBM dan penjualan solar nonsubsidi.
Dalam kasus ini, Riva Siahaan didakwa melakukan pelelangan khusus Ron 90 dan Ron 92 termasuk H1 2023. Hasil lelang itu kemudian diberikan kepada BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil Pte. Ltd. setelah diberikan perlakuan istimewa oleh Edward Corne, VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Namun, dalam sidang yang sama, Jaksa juga menyebutkan bahwa Edward Corne telah membocorkan informasi tentang proyek ini kepada BP Singapore dan Sinochem. Selain itu, dia juga memberikan tambahan waktu meski penawaran sudah terlewat. Riva Siahaan sendiri saat menjadi Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga kemudian mengusulkan agar BP Singapore dan Sinochen dipilih sebagai calon pemenang lelang.
Dengan demikian, Riva Siahaan didakwa bersama tiga terdakwa lainnya melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan merugikan keuangan negara sebesar Rp 285,18 triliun.
Pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), didakwa merugikan negara Rp258,12 triliun dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero). Hal ini dilaporkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan ada dua perbuatan melawan hukum, yaitu impor kilang atau BBM dan penjualan solar nonsubsidi.
Dalam kasus ini, Riva Siahaan didakwa melakukan pelelangan khusus Ron 90 dan Ron 92 termasuk H1 2023. Hasil lelang itu kemudian diberikan kepada BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil Pte. Ltd. setelah diberikan perlakuan istimewa oleh Edward Corne, VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Namun, dalam sidang yang sama, Jaksa juga menyebutkan bahwa Edward Corne telah membocorkan informasi tentang proyek ini kepada BP Singapore dan Sinochem. Selain itu, dia juga memberikan tambahan waktu meski penawaran sudah terlewat. Riva Siahaan sendiri saat menjadi Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga kemudian mengusulkan agar BP Singapore dan Sinochen dipilih sebagai calon pemenang lelang.
Dengan demikian, Riva Siahaan didakwa bersama tiga terdakwa lainnya melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan merugikan keuangan negara sebesar Rp 285,18 triliun.