Korupsi di Bidang Energi: PT Pertamina Digugat Rp 258 Triliun
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat secara resmi menyebutkan nama direktur utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh karyawan dan kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) perusahaan di tahun 2018 hingga 2023. Menurut berita Liputan6.com, dugaan tersebut menempatkan PT Pertamina sebagai salah satu korban kasus ini.
Riva Siahaan digugat bersama dua terdakwa lainnya, yaitu Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin (SDS), dan Vice President Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne. Keduanya didakwa memiliki peran dalam mengimporminasi kilang atau BBM yang kemudian membawa biaya tambahan Rp 285,18 triliun.
Rincian dugaan melawan hukum yang dilontarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan bahwa Riva Siahaan dan terdakwanya mengadakan perundingan dengan BP Singapore Pte. Ltd dan Sinochem International Oil Pte. Ltd sebelum pelaksanaan lelang BBM pada akhir tahun 2023. Selain itu, Edward Corne juga diduga telah membagikan informasi penting terkait proyek tersebut kepada kedua perusahaan tersebut.
Riva Siahaan dan terdakwanya saat itu juga digugat atas kasus pengusulan yang dilakukan Riva untuk memilih BP Singapore dan Sinochem sebagai pemenang lelang.
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat secara resmi menyebutkan nama direktur utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh karyawan dan kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) perusahaan di tahun 2018 hingga 2023. Menurut berita Liputan6.com, dugaan tersebut menempatkan PT Pertamina sebagai salah satu korban kasus ini.
Riva Siahaan digugat bersama dua terdakwa lainnya, yaitu Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin (SDS), dan Vice President Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne. Keduanya didakwa memiliki peran dalam mengimporminasi kilang atau BBM yang kemudian membawa biaya tambahan Rp 285,18 triliun.
Rincian dugaan melawan hukum yang dilontarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan bahwa Riva Siahaan dan terdakwanya mengadakan perundingan dengan BP Singapore Pte. Ltd dan Sinochem International Oil Pte. Ltd sebelum pelaksanaan lelang BBM pada akhir tahun 2023. Selain itu, Edward Corne juga diduga telah membagikan informasi penting terkait proyek tersebut kepada kedua perusahaan tersebut.
Riva Siahaan dan terdakwanya saat itu juga digugat atas kasus pengusulan yang dilakukan Riva untuk memilih BP Singapore dan Sinochem sebagai pemenang lelang.