Bom Korporasi: PT Pertamina Terkena Tinju Kekerasan Hukum
Dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan didakwa merugikan negara Rp258,12 triliun dalam kasus dugaan korupsi terhadap tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Menurut jaksa, ini adalah salah satu kasus korupsi yang paling berdampak pada keuangan negara.
Riva Siahaan bersama dua terdakwa lainnya, yaitu Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional (SDS), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga (MK), dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga (EC), didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp285,18 triliun.
Dalam kasus ini, jaksa menunjukkan bahwa ada dua perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Riva Siahaan bersama terdakwa lainnya. Pertama, dalam impor kilang atau BBM (Bahan Bakar Minyak), Riva Siahaan berperan menyetujui usulan Maya Kusmaya tentang pelelangan khusus Ron 90 dan Ron 92 term H1 2023.
Pelelangan ini diawali dengan pelakapan yang berakhir pada pemenang lelang, BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil Pte. Ltd., setelah diberikan perlakuan istimewa Edward Corne. Selain itu, Edward disebut telah membocorkan informasi tentang proyek tersebut kepada kedua perusahaan tersebut.
Riva Siahaan sendiri saat menjadi Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga mengusulkan agar BP Singapore dan Sinochem dipilih sebagai calon pemenang lelang. Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi telah menjadi bagian dari proses bisnis yang tidak transparan.
Pernyataan keras dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto, yaitu bahwa hingga 100 hari pemerintahan belum ada koruptor yang melapor dan mengembalikan uang hasil korupsi.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan didakwa merugikan negara Rp258,12 triliun dalam kasus dugaan korupsi terhadap tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Menurut jaksa, ini adalah salah satu kasus korupsi yang paling berdampak pada keuangan negara.
Riva Siahaan bersama dua terdakwa lainnya, yaitu Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional (SDS), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga (MK), dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga (EC), didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp285,18 triliun.
Dalam kasus ini, jaksa menunjukkan bahwa ada dua perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Riva Siahaan bersama terdakwa lainnya. Pertama, dalam impor kilang atau BBM (Bahan Bakar Minyak), Riva Siahaan berperan menyetujui usulan Maya Kusmaya tentang pelelangan khusus Ron 90 dan Ron 92 term H1 2023.
Pelelangan ini diawali dengan pelakapan yang berakhir pada pemenang lelang, BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil Pte. Ltd., setelah diberikan perlakuan istimewa Edward Corne. Selain itu, Edward disebut telah membocorkan informasi tentang proyek tersebut kepada kedua perusahaan tersebut.
Riva Siahaan sendiri saat menjadi Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga mengusulkan agar BP Singapore dan Sinochem dipilih sebagai calon pemenang lelang. Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi telah menjadi bagian dari proses bisnis yang tidak transparan.
Pernyataan keras dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto, yaitu bahwa hingga 100 hari pemerintahan belum ada koruptor yang melapor dan mengembalikan uang hasil korupsi.