Riva Siahaan Dikejut Dugaan Korupsi Rp258 Triliun di Pertamina
Dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dituntut memiliki peran dalam kasus korupsi Rp258 triliun yang terjadi pada PT Pertamina dan kontraktor kontrak kerjasama. Dengan dugaan merugikan keuangan negara sebesar Rp 285,18 triliun bersama dengan tiga terdakwa lainnya.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), ada dua perbuatan melawan hukum yang dilakukan Riva Siahaan dan teman-temannya. Pertama, dalam impor kilang atau BBM, di mana Riva Siahaan berperan menyetujui usulan Maya Kusmaya tentang pelelangan khusus Ron 90 dan Ron 92 pada Februari 2023. Lelangan ini dipimpin oleh BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil Pte. Ltd., setelah diberikan perlakuan istimewa oleh Edward Corne.
Kejadian ini dilaporkan bahwa Edward kemudian membocorkan informasi tentang proyek ini kepada BP Singapore dan Sinochem, serta memberikan tambahan waktu meski penawaran sudah terlewat. Riva Siahaan sendiri saat menjadi Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga mengusulkan agar BP Singapore dan Sinochen dipilih sebagai calon pemenang lelang.
Dalam kasus ini, Jaksa menyampaikan bahwa ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Riva Siahaan dan teman-temannya.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dituntut memiliki peran dalam kasus korupsi Rp258 triliun yang terjadi pada PT Pertamina dan kontraktor kontrak kerjasama. Dengan dugaan merugikan keuangan negara sebesar Rp 285,18 triliun bersama dengan tiga terdakwa lainnya.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), ada dua perbuatan melawan hukum yang dilakukan Riva Siahaan dan teman-temannya. Pertama, dalam impor kilang atau BBM, di mana Riva Siahaan berperan menyetujui usulan Maya Kusmaya tentang pelelangan khusus Ron 90 dan Ron 92 pada Februari 2023. Lelangan ini dipimpin oleh BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil Pte. Ltd., setelah diberikan perlakuan istimewa oleh Edward Corne.
Kejadian ini dilaporkan bahwa Edward kemudian membocorkan informasi tentang proyek ini kepada BP Singapore dan Sinochem, serta memberikan tambahan waktu meski penawaran sudah terlewat. Riva Siahaan sendiri saat menjadi Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga mengusulkan agar BP Singapore dan Sinochen dipilih sebagai calon pemenang lelang.
Dalam kasus ini, Jaksa menyampaikan bahwa ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Riva Siahaan dan teman-temannya.