Tunjangan PPPK Paruh Waktu: Apa yang Dapat Dipandang sebagai Penghasilan Tidak Bisa Dibatasi?
Dalam skema Penyelenggaraan Keuangan Karyawan (PPPK) paruh waktu, banyak yang berpikir bahwa penghasilan tidak akan menjadi beban. Namun, ternyata tidak demikian. Seseorang yang memiliki status paruh waktu masih berhak atas sejumlah tunjangan penting yang diatur oleh pemerintah.
Salah satu tunjangan utama yang diberikan adalah gaji pokok. Besaran ini disesuaikan dengan proporsi jam kerja dan kebijakan instansi tempat mereka bertugas. Gaji pokok minimal setara dengan penghasilan terakhir saat berstatus honorer atau mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai wilayah kerja. Menurut Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, gaji pokok untuk Golongan I di tahun 2025 adalah sekitar Rp 1.938.500 hingga Rp 2.900.900.
Selain itu, PPPK paruh waktu juga berhak atas Tunjangan Pekerjaan yang diberikan berdasarkan jenis dan tanggung jawab tugas mereka. Mereka juga menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang hari raya keagamaan, meskipun jumlahnya disesuaikan dengan jam kerja. Gaji ke-13 juga termasuk dalam tambahan penghasilan tahunan yang akan diterima.
Dalam kondisi tertentu, Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja juga disediakan untuk menunjang kelancaran tugas, seperti jika ada perjalanan dinas. Fasilitas kerja seperti seragam atau alat pendukung juga diberikan. Yang tak kalah penting adalah Tunjangan Perlindungan Sosial yang meliputi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum.
Dengan demikian, PPPK paruh waktu tidak hanya memberikan penghasilan yang lebih rendah, tetapi juga meliputi sejumlah tunjangan penting yang dapat membantu meningkatkan kesejahteraan karyawan.
Dalam skema Penyelenggaraan Keuangan Karyawan (PPPK) paruh waktu, banyak yang berpikir bahwa penghasilan tidak akan menjadi beban. Namun, ternyata tidak demikian. Seseorang yang memiliki status paruh waktu masih berhak atas sejumlah tunjangan penting yang diatur oleh pemerintah.
Salah satu tunjangan utama yang diberikan adalah gaji pokok. Besaran ini disesuaikan dengan proporsi jam kerja dan kebijakan instansi tempat mereka bertugas. Gaji pokok minimal setara dengan penghasilan terakhir saat berstatus honorer atau mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai wilayah kerja. Menurut Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, gaji pokok untuk Golongan I di tahun 2025 adalah sekitar Rp 1.938.500 hingga Rp 2.900.900.
Selain itu, PPPK paruh waktu juga berhak atas Tunjangan Pekerjaan yang diberikan berdasarkan jenis dan tanggung jawab tugas mereka. Mereka juga menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang hari raya keagamaan, meskipun jumlahnya disesuaikan dengan jam kerja. Gaji ke-13 juga termasuk dalam tambahan penghasilan tahunan yang akan diterima.
Dalam kondisi tertentu, Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja juga disediakan untuk menunjang kelancaran tugas, seperti jika ada perjalanan dinas. Fasilitas kerja seperti seragam atau alat pendukung juga diberikan. Yang tak kalah penting adalah Tunjangan Perlindungan Sosial yang meliputi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum.
Dengan demikian, PPPK paruh waktu tidak hanya memberikan penghasilan yang lebih rendah, tetapi juga meliputi sejumlah tunjangan penting yang dapat membantu meningkatkan kesejahteraan karyawan.