Besar gaji untuk karyawan paruh waktu akan tetap membawa berbagai manfaat, meskipun hanya bekerja setengah hari. Menurut Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji pokok minimal ditentukan dengan persamaan dengan penghasilan terakhir saat masih menjadi honorer atau melihat Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai lokasi kerja.
Gaji pokok tersebut mempunyai angka yang spesifik, misalnya untuk Golongan I, adalah sekitar Rp 1.938.500 hingga Rp 2.900.900 untuk tahun ini. Namun, harus diingat bahwa perlu ada tambahan penghasilan lainnya tergantung dengan instansinya, jabatannya dan lokasi penempatan mereka.
Selain itu, karyawan paruh waktu ini juga akan menerima tunjangan pekerjaan yang diberikan sesuai dengan jenis dan tanggung jawab tugas mereka. Tunjangan hari raya juga dapat diraih, meskipun jumlahnya tidak sama besarnya dengan jam kerja yang sebenarnya. Selain itu, penghasilan kesebelas ini juga dianggap sebagai penghasilan tambahan dari tahun ke tahun.
Tunjangan transportasi dan fasilitas kerja seperti seragam atau alat pendukung akan diberikan jika ada perjalanan dinas yang harus dilakukan. Untuk perlindungan sosial, seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, serta bantuan hukum akan ditabung.
Gaji pokok tersebut mempunyai angka yang spesifik, misalnya untuk Golongan I, adalah sekitar Rp 1.938.500 hingga Rp 2.900.900 untuk tahun ini. Namun, harus diingat bahwa perlu ada tambahan penghasilan lainnya tergantung dengan instansinya, jabatannya dan lokasi penempatan mereka.
Selain itu, karyawan paruh waktu ini juga akan menerima tunjangan pekerjaan yang diberikan sesuai dengan jenis dan tanggung jawab tugas mereka. Tunjangan hari raya juga dapat diraih, meskipun jumlahnya tidak sama besarnya dengan jam kerja yang sebenarnya. Selain itu, penghasilan kesebelas ini juga dianggap sebagai penghasilan tambahan dari tahun ke tahun.
Tunjangan transportasi dan fasilitas kerja seperti seragam atau alat pendukung akan diberikan jika ada perjalanan dinas yang harus dilakukan. Untuk perlindungan sosial, seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, serta bantuan hukum akan ditabung.