Pemerintah telah menetapkan kebijakan kenaikan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Oktober 2025. Kebijakan tersebut berfokus pada peningkatan kesejahteraan guru, tenaga kesehatan, dosen, tenaga penyuluh, dan anggota TNI/Polri.
Tapi apa sih rincian besarnya? Gaji pensiunan PNS mulai dari Rp 1.685.700 hingga Rp 6.373.200 per bulan, tergantung golongan. Namun, untuk pensiunan PNS, gaji tersebut akan dilakukan pencairan dalam 3 kali pembayaran, yaitu pada bulan Desember, Januari, dan Februari tahun 2026.
Kebijakan kenaikan gaji ini diberlakukan mulai dari bulan November 2025, tetapi akumulasi kebijakan tersebut akan dilakukan sejak bulan Oktober 2025. Berarti, para ASN akan menerima gaji yang meliputi akumulasi dari kenaikan gaji pada bulan Oktober dan November 2025.
Tentu saja ini juga mempengaruhi pensiunan PNS. Mereka tidak bisa merasakan kebijakan skema kenaikan gaji pada bulan Oktober 2025, tetapi gaji mereka masih berpedoman pada peraturan sebelumnya yaitu PP Nomor 8 Tahun 2024 sampai saat ini.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) menyatakan, bahwa hal itu dilakukan dengan pertimbangan efisiensi fiskal dan terbatasnya anggaran negara.
Tapi apa sih rincian besarnya? Gaji pensiunan PNS mulai dari Rp 1.685.700 hingga Rp 6.373.200 per bulan, tergantung golongan. Namun, untuk pensiunan PNS, gaji tersebut akan dilakukan pencairan dalam 3 kali pembayaran, yaitu pada bulan Desember, Januari, dan Februari tahun 2026.
Kebijakan kenaikan gaji ini diberlakukan mulai dari bulan November 2025, tetapi akumulasi kebijakan tersebut akan dilakukan sejak bulan Oktober 2025. Berarti, para ASN akan menerima gaji yang meliputi akumulasi dari kenaikan gaji pada bulan Oktober dan November 2025.
Tentu saja ini juga mempengaruhi pensiunan PNS. Mereka tidak bisa merasakan kebijakan skema kenaikan gaji pada bulan Oktober 2025, tetapi gaji mereka masih berpedoman pada peraturan sebelumnya yaitu PP Nomor 8 Tahun 2024 sampai saat ini.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) menyatakan, bahwa hal itu dilakukan dengan pertimbangan efisiensi fiskal dan terbatasnya anggaran negara.