Pemerintah RI Memulangkan Dua Narapidana WN Belanda dengan Alasan Kemanusiaan
Dalam keputusan terbaru, Pemerintah Republik Indonesia (RI) memutuskan untuk memulangkan dua narapidana kasus narkotika asal Belanda, Siegfried Mets dan Ali Tokman. Keputusan ini diambil setelah kedua narapidana tersebut mengajukan permohonan grasi ke Presiden.
Menko Bidang Hukum, Halaman, Imigrasi, dan Permasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa kedua narapidana ini memiliki beberapa pertimbangan kemanusiaan yang mempengaruhi keputusan pemerintah. Siegfried Mets, yang berusia 73 tahun, sedang mengalami sakit dan pemerintah Belanda khawatir dengan kondisinya.
"Kalau dibiarkan tidak pulang, nanti dia bisa jadi meninggal saat di tempat penjara," kata Yusril. "Jadi, kita memutuskan untuk memulangkan Siegfried ke Belanda agar ia bisa langsung mendapatkan perawatan medis yang tepat."
Sementara itu, Ali Tokman, yang berusia 64 tahun, telah menjalani hukuman maksimum atas perbuatannya. Namun, Yusril mengatakan bahwa pemerintah RI masih memiliki beberapa pertimbangan kemanusiaan yang mempengaruhi keputusan untuk memulangkan narapidana ini.
"Kita juga harus mempertimbangkan apakah nanti mereka akan mendapatkan pengampunan atau remisi. Semua itu menjadi tanggung jawab dari pemerintah Belanda," kata Yusril.
Pemulangan kedua narapidana ini dilakukan setelah adanya permohonan dari Kerajaan Belanda melalui mekanisme transfer for prisoners. Pemerintah RI memastikan bahwa pemulangan ini tidak mengubah putusan pengadilan di Indonesia, tetapi hanya menyerahkan kewenangan untuk proses hukum selanjutnya kepada pemerintah Belanda.
"Kemudian, tugas pembinaan selanjutnya diserahkan kepada negara yang bersangkutan. Jadi, tidak mengubah sama sekali keputusan pengadilan kita, yaitu pertama dijatuhi hukuman mati kepada Siegfried Mets dan pidana penjara seumur hidup kepada Ali Tokman tetap akan di... tidak akan diubah," jelas Yusril.
Pemulangan kedua narapidana ini merupakan contoh kebaikan hati pemerintah RI untuk mempertimbangkan kemanusiaan dan kebutuhan individu.
Dalam keputusan terbaru, Pemerintah Republik Indonesia (RI) memutuskan untuk memulangkan dua narapidana kasus narkotika asal Belanda, Siegfried Mets dan Ali Tokman. Keputusan ini diambil setelah kedua narapidana tersebut mengajukan permohonan grasi ke Presiden.
Menko Bidang Hukum, Halaman, Imigrasi, dan Permasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa kedua narapidana ini memiliki beberapa pertimbangan kemanusiaan yang mempengaruhi keputusan pemerintah. Siegfried Mets, yang berusia 73 tahun, sedang mengalami sakit dan pemerintah Belanda khawatir dengan kondisinya.
"Kalau dibiarkan tidak pulang, nanti dia bisa jadi meninggal saat di tempat penjara," kata Yusril. "Jadi, kita memutuskan untuk memulangkan Siegfried ke Belanda agar ia bisa langsung mendapatkan perawatan medis yang tepat."
Sementara itu, Ali Tokman, yang berusia 64 tahun, telah menjalani hukuman maksimum atas perbuatannya. Namun, Yusril mengatakan bahwa pemerintah RI masih memiliki beberapa pertimbangan kemanusiaan yang mempengaruhi keputusan untuk memulangkan narapidana ini.
"Kita juga harus mempertimbangkan apakah nanti mereka akan mendapatkan pengampunan atau remisi. Semua itu menjadi tanggung jawab dari pemerintah Belanda," kata Yusril.
Pemulangan kedua narapidana ini dilakukan setelah adanya permohonan dari Kerajaan Belanda melalui mekanisme transfer for prisoners. Pemerintah RI memastikan bahwa pemulangan ini tidak mengubah putusan pengadilan di Indonesia, tetapi hanya menyerahkan kewenangan untuk proses hukum selanjutnya kepada pemerintah Belanda.
"Kemudian, tugas pembinaan selanjutnya diserahkan kepada negara yang bersangkutan. Jadi, tidak mengubah sama sekali keputusan pengadilan kita, yaitu pertama dijatuhi hukuman mati kepada Siegfried Mets dan pidana penjara seumur hidup kepada Ali Tokman tetap akan di... tidak akan diubah," jelas Yusril.
Pemulangan kedua narapidana ini merupakan contoh kebaikan hati pemerintah RI untuk mempertimbangkan kemanusiaan dan kebutuhan individu.