Pemulangan Narapidana WN Belanda, Pertimbangan Kemanusiaan
Dua narapidana kasus narkotika asal Belanda, Siegfried Mets dan Ali Tokman, akan dipulangkan ke negaranya setelah berusia 73 tahun dan 64 tahun masing-masing mengalami sakit. Pemulangan ini disetujui pemerintah dengan alasan kesehatan dan kemanusiaan.
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa Siegfried sudah berusia 73 tahun dan mengalami sakit. Sementara Ali Tokman sudah menerima hukuman maksimum atas perbuatannya.
"Adanya kedua narapidana ini yang sudah berusia lanjut dan mengalami masalah kesehatan membuat kami ingin melakukan pemulangan dengan alasan kemanusiaan," kata Yusril kepada wartawan di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan.
Namun, tidak ada perubahan putusan pengadilan di Indonesia. Hanya, setelah dipulangkan proses hukum keduanya menjadi kewenangan dari pemerintahan Belanda. Tugas pembinaan selanjutnya diserahkan kepada negara yang bersangkutan.
Jadi, pertimbangan kemanusiaan dan lain-lain membuat pemerintah menyetujui permohonan pemulangan kedua narapidana ini dari pemerintah Belanda.
Dua narapidana kasus narkotika asal Belanda, Siegfried Mets dan Ali Tokman, akan dipulangkan ke negaranya setelah berusia 73 tahun dan 64 tahun masing-masing mengalami sakit. Pemulangan ini disetujui pemerintah dengan alasan kesehatan dan kemanusiaan.
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa Siegfried sudah berusia 73 tahun dan mengalami sakit. Sementara Ali Tokman sudah menerima hukuman maksimum atas perbuatannya.
"Adanya kedua narapidana ini yang sudah berusia lanjut dan mengalami masalah kesehatan membuat kami ingin melakukan pemulangan dengan alasan kemanusiaan," kata Yusril kepada wartawan di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan.
Namun, tidak ada perubahan putusan pengadilan di Indonesia. Hanya, setelah dipulangkan proses hukum keduanya menjadi kewenangan dari pemerintahan Belanda. Tugas pembinaan selanjutnya diserahkan kepada negara yang bersangkutan.
Jadi, pertimbangan kemanusiaan dan lain-lain membuat pemerintah menyetujui permohonan pemulangan kedua narapidana ini dari pemerintah Belanda.