Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk memulangkan dua narapidana asal Belanda, Siegfried Mets dan Ali Tokman, yang sedang menjalani hukuman di Indonesia. Pertimbangan kesehatan dan kemanusiaan telah menjadi alasan utama pemerintah dalam membuat keputusan ini.
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa Siegfried Mets, yang berusia 73 tahun, sudah mengalami sakit. "Siegfried Mets itu sudah berusia 73 tahun dan sudah agak sakit orangnya," katanya.
Sementara itu, Ali Tokman, yang berusia 64 tahun, telah menjalani hukuman maksimum atas perbuatannya. Namun, Yusril mengatakan bahwa pertimbangan kemanusiaan juga menjadi faktor dalam keputusan ini.
"Jadi banyak pertimbangan-pertimbangan kemanusiaan dan lain-lain," kata Yusril. "Jadi Pemerintahan Indonesia sudah sampai pada green light untuk mengembalikan mereka ke negara mereka."
Pemulangan kedua narapidana ini dilakukan setelah adanya permohonan dari Kerajaan Belanda melalui mekanisme transfer for prisoners. Yusril telah berbicara terkait permohonan tersebut dengan Menteri Luar Negeri (Menlu) Belanda, David Van Weel.
"Tugas pembinaan selanjutnya diserahkan kepada negara yang bersangkutan," kata Yusril. "Jadi tidak mengubah sama sekali keputusan pengadilan kita, yaitu pertama dijatuhi hukuman mati kepada Siegfried Mets dan pidana penjara seumur hidup kepada Ali Tokman tetap akan di... tidak akan diubah."
Namun, apakah akan diberikan pengampunan atau remisi? Apakah akan diberikan grasi? Semua itu menjadi tanggung jawab dari pemerintah Belanda.
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa Siegfried Mets, yang berusia 73 tahun, sudah mengalami sakit. "Siegfried Mets itu sudah berusia 73 tahun dan sudah agak sakit orangnya," katanya.
Sementara itu, Ali Tokman, yang berusia 64 tahun, telah menjalani hukuman maksimum atas perbuatannya. Namun, Yusril mengatakan bahwa pertimbangan kemanusiaan juga menjadi faktor dalam keputusan ini.
"Jadi banyak pertimbangan-pertimbangan kemanusiaan dan lain-lain," kata Yusril. "Jadi Pemerintahan Indonesia sudah sampai pada green light untuk mengembalikan mereka ke negara mereka."
Pemulangan kedua narapidana ini dilakukan setelah adanya permohonan dari Kerajaan Belanda melalui mekanisme transfer for prisoners. Yusril telah berbicara terkait permohonan tersebut dengan Menteri Luar Negeri (Menlu) Belanda, David Van Weel.
"Tugas pembinaan selanjutnya diserahkan kepada negara yang bersangkutan," kata Yusril. "Jadi tidak mengubah sama sekali keputusan pengadilan kita, yaitu pertama dijatuhi hukuman mati kepada Siegfried Mets dan pidana penjara seumur hidup kepada Ali Tokman tetap akan di... tidak akan diubah."
Namun, apakah akan diberikan pengampunan atau remisi? Apakah akan diberikan grasi? Semua itu menjadi tanggung jawab dari pemerintah Belanda.