Pemerintah RI mengeluarkan 2 narapidana kasus narkotika asal Belanda, Siegfried Mets dan Ali Tokman, yang telah menjalani proses hukum di Indonesia. Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pemulangan napi warga negara (WN) Belanda ini disetujui pemerintah dengan alasan kesehatan dan kemanusiaan.
Siegfried Mets, 73 tahun, mengalami sakit yang memungkinkan pemerintah RI untuk memulangkannya ke Belanda. Sementara itu, Ali Tokman, 64 tahun, sudah menerima hukuman maksimum atas perbuatannya, tetapi pemerintah RI masih menyetujui permohonan pemulangan keduanya.
"Pertimbangan kami adalah kesehatan dan kemanusiaan," kata Yusril. "Jadi Pemerintahan Indonesia sudah sampai pada green light untuk mengembalikan mereka ke negara mereka."
Pemulangan kedua napi ini dilakukan setelah adanya permohonan dari Kerajaan Belanda melalui mekanisme transfer for prisoners. Yusril memastikan bahwa pemulangan ini tidak mengubah putusan pengadilan di Indonesia, hanya bahwa proses hukum keduanya menjadi kewenangan dari pemerintahan Belanda.
"Kemudian, tugas pembinaan selanjutnya diserahkan kepada negara yang bersangkutan. Jadi tidak mengubah sama sekali keputusan pengadilan kita, yaitu pertama dijatuhi hukuman mati kepada Siegfried Mets dan pidana penjara seumur hidup kepada Ali Tokman tetap akan di... tidak akan diubah," jelas Yusril.
Namun, apakah akan diberikan pengampunan atau remisi? Apakah akan diberikan grasi? Semua pertanyaan tersebut menjadi tanggung jawab dari pemerintah Belanda.
Siegfried Mets, 73 tahun, mengalami sakit yang memungkinkan pemerintah RI untuk memulangkannya ke Belanda. Sementara itu, Ali Tokman, 64 tahun, sudah menerima hukuman maksimum atas perbuatannya, tetapi pemerintah RI masih menyetujui permohonan pemulangan keduanya.
"Pertimbangan kami adalah kesehatan dan kemanusiaan," kata Yusril. "Jadi Pemerintahan Indonesia sudah sampai pada green light untuk mengembalikan mereka ke negara mereka."
Pemulangan kedua napi ini dilakukan setelah adanya permohonan dari Kerajaan Belanda melalui mekanisme transfer for prisoners. Yusril memastikan bahwa pemulangan ini tidak mengubah putusan pengadilan di Indonesia, hanya bahwa proses hukum keduanya menjadi kewenangan dari pemerintahan Belanda.
"Kemudian, tugas pembinaan selanjutnya diserahkan kepada negara yang bersangkutan. Jadi tidak mengubah sama sekali keputusan pengadilan kita, yaitu pertama dijatuhi hukuman mati kepada Siegfried Mets dan pidana penjara seumur hidup kepada Ali Tokman tetap akan di... tidak akan diubah," jelas Yusril.
Namun, apakah akan diberikan pengampunan atau remisi? Apakah akan diberikan grasi? Semua pertanyaan tersebut menjadi tanggung jawab dari pemerintah Belanda.