Revisi UU Dinilai Jadi Lompatan Fundamental Demokrasi, Pemerintah Perlu Jadi Pengusul RUU Pemilu

Pemilu serentak 2024 adalah momen penting bagi demokrasi Indonesia. Tidak hanya sebagai ajang politik, tetapi juga sebagai refleksi besar mengenai kelemahan desain dan tata kelola pemilu nasional. Komplikasitas teknis, tumpang tindih regulasi, serta dinamika penyelenggara yang kerap dipertanyakan menunjukkan bahwa sistem elektoral Indonesia masih menghadapi tantangan serius.

Academi Titi Anggraini dari UI menyatakan revisi UU Pemilu sebagai agenda krusial dan mendesak dalam praktik demokrasi konstitusional. Ia menilai bahwa pemilu dan pilkada 2024 menunjukkan rapuhnya sistem demokrasi ketika dihadapkan pada agenda elektoral yang terlalu padat tanpa kelembagaan yang memadai.

Revisi UU Pemilu saat ini telah tercantum dalam daftar Program Legislasi Nasional Prioritas 2025 sebagai usulan Baleg DPR, dan juga Prolegnas Prioritas 2026 sebagai usulan Komisi II DPR. Ia menekankan bahwa inisiatif tersebut harus dimaknai bukan sebagai rutinitas politik melainkan sebagai upaya transformasi menyeluruh sistem demokrasi.

Titi menjelaskan tiga pijakan utama yang seharusnya menjadi landasan dalam penyusunan RUU Pemilu. Pertama, perlunya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh tantangan dan persoalan dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada 2024 baik secara teknis maupun substansial. Kedua, karena tidak ada lagi pembedaan antara rezim pemilu dan pilkada berdasarkan Putusan MK No.85/PUU-XX/2022 dan Putusan MK No.135/PUU-XXII/2024, maka penyusunan UU Pemilu dan Pilkada idealnya dilakukan dengan model kodifikasi dalam satu naskah.

Ketiga, RUU Pemilu wajib mengakomodasi seluruh putusan Mahkamah Konstitusi yang telah merevisi maupun merekonstruksi aturan elektoral. Ia menekankan bahwa revisi UU Pemilu harus memiliki legitimasi hukum yang kokoh serta relevansi politik yang nyata.

Titi juga mengingatkan bahwa tantangan terbesar dari revisi UU Pemilu terletak pada tarik-ulur politik di DPR. Ia menilai bahwa pembahasan RUU Pemilu selama ini kerap tersandera oleh kepentingan fraksi dan perbedaan pandangan terkait sistem pemilu, sehingga membuat proses legislasi berjalan lambat. Karena itu, menurutnya, strategi paling realistis dan efektif adalah dengan mendorong Pemerintah menjadi pengusul RUU Pemilu.

Dengan kapasitas birokrasi dan kewenangan yang dimiliki, Pemerintah dinilai mampu menyiapkan naskah akademik dan draf RUU lebih cepat, sehingga proses pembahasan bersama DPR dapat dimulai lebih awal dan tidak berlarut-larut.
 
Pemilu serentak 2024 itu sebenarnya nggak ngerti siapa yang bertanggung jawab. Kalo udah kena kerusakan teknis, regulasi, dan semua itu, kenapa tidak ada yang langsung mengambil tindakan? Maka dari itu, revisi UU Pemilu harus dilakukan dengan cepat, bukan hanya sebagai rutinitas politik. Udah jelas siapa yang ingin berkuasa, udah jelas siapa yang ingin bertahan di penguasaan. Tapi, apa yang pasti adalah pemilu 2024 menunjukkan kerusakan serius dalam sistem demokrasi kita πŸ€”πŸ’‘
 
Saya pikir kalau kita harus revisi UU Pemilu 2024 itu penting banget πŸ™Œ. Kita lihat, sistem pemilu Indonesia masih banyak kesalahannya 😩. Seperti komplikasitas teknis dan regulasi yang tidak jelas. Itu pasti membuat proses demokrasi kita berjalan tidak lancar 🚫.

Saya setuju dengan Titi Anggraini, akademisi dari UI itu πŸ€“. Ia benar-benar memiliki visi tentang bagaimana sistem pemilu Indonesia harus berubah πŸ”„. Dengan tiga landasan yang ia sebutkan, saya rasa kita bisa membuat RUU Pemilu yang lebih baik πŸ’ͺ.

Pertama, evaluasi menyeluruh terhadap kesalahan-kesalahan dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada 2024 itu penting banget πŸ“. Kita harus memahami apa yang salah dan bagaimana cara mengatasinya.

Kedua, sistem pemilu kita harus menjadi lebih transparan dan jelas πŸ’‘. Jangan lagi seperti sekarang, di mana rezim pemilu dan pilkada sama-sama tidak jelas 🀯.

Dan ketiga, RUU Pemilu wajib mengakomodasi semua putusan Mahkamah Konstitusi 😊. Kita harus mendengarkan pendapat mereka dan membuat perubahan yang benar-benar diperlukan πŸ”„.

Saya harap pemerintah bisa mendorong proses legislasi RUU Pemilu ini berjalan dengan lebih cepat dan efektif πŸ’¨. Semoga kita bisa membuat sistem pemilu Indonesia yang lebih baik dan demokratis πŸ™.
 
Pemilu 2024 memang serius seribu, tapi nggak bisa dikejar. Jadi apa yang harus ditunggu nanti? Apa revisi UU Pemilu itu bagus atau nggak? Saya rasa masih banyak kerumitan dan komplikasi dari sistem elektoral Indonesia. Tapi siapa yang mau melawan dan mengubahnya? Kita lihat, kemudian kita lihat...
 
Aku pikir kalau revisi UU Pemilu serius sekali, kita harus memperhatikan teknisnya juga, karenanya banyak yang mengatakan sistem pemilu kita masih ada kelemahan... aku pikir wajib ada evaluasi lebih lanjut tentang masalah teknis dan substansial yang ada di daerah-daerah pilkada 2024, seperti masalah identitas warga, pengaduan online yang lancar, sehingga bisa menghindari kesalahan besar lagi.
 
ya, memang kaget banget sih, pemilu serentak 2024 jadi momen penting buat demokrasi Indonesia 🀯. Komplikasitas teknis dan tumpang tindih regulasi ini yang bikin sistem elektoral kita masih banyak menemui tantangan, paling dikit aja karenanya sistemnya kurang berkelanjutan πŸ”€.

Academie Titi Anggraini dari UI sih benar-benar penting dalam praktik demokrasi konstitusional, revisinya UU Pemilu wajib jadi agenda utama πŸ“. Dan, sih wajar banget kalau sistem elektoral kita masih rapuh ketika dihadapkan pada agenda elektoral yang terlalu padat tanpa kelembagaan yang memadai 😬.

Dan sih, revisi UU Pemilu 2025 ini wajib dimaknai bukan sebagai rutinitas politik melainkan sebagai upaya transformasi menyeluruh sistem demokrasi πŸ’ͺ. Dan, sih 3 pijakan utama yang harus jadi landasan dalam penyusunan RUU Pemilu, pertama evaluasi menyeluruh terhadap seluruh tantangan dan persoalan dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada 2024 πŸ“Š.

Kedua, tidak ada lagi pembedaan antara rezim pemilu dan pilkada berdasarkan Putusan MK No.85/PUU-XX/2022 dan Putusan MK No.135/PUU-XXII/2024, maka penyusunan UU Pemilu dan Pilkada idealnya dilakukan dengan model kodifikasi dalam satu naskah πŸ“š.

Dan, ketiga, RUU Pemilu wajib mengakomodasi seluruh putusan Mahkamah Konstitusi yang telah merevisi maupun merekonstruksi aturan elektoral πŸ’Ό. Dan, sih strategi paling realistis dan efektif adalah dengan mendorong Pemerintah menjadi pengusul RUU Pemilu 🀝.
 
ada kabar gembira banget! soal pemilu serentak 2024 dan revisi UU Pemilu pasti sangat penting untuk demokrasi kita. aku rasa ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, seperti teknisnya masih agak bingung dan regulasinya terlalu banyak. tapi aku pikir itu bisa diatasi dengan makin baiknya komunikasi dan koordinasi antara pemerintah, DPR, dan lembaga-lembaga lain yang terkait. yang penting adalah kita harus lebih fokus pada transformasi sistem demokrasi kita daripada sekedar rutinitas politik. aku harap Pemerintah bisa segera mengusul RUU Pemilu dan mempercepat proses legislasi agar kita bisa memiliki pemilu yang lebih baik di masa depan πŸ’ͺ🏼
 
ini gak kalah nggak bikin kita capek banget ya? sistem pemilu Indonesia masih banyak kasusnya. aku pikir revi UU Pemilu memang harus dilakukan, tapi aku tidak yakin mau apa yang ditawarkan oleh revisi ini. aku lihat kalau revisi ini cuma sekedar re-formulasi aja, bukan ada solusi yang sebenarnya untuk mengatasi masalahnya πŸ˜’
 
Aku pikir kalau revisi UU Pemilu ini harus mulai dari desain dasarnya. Jadi, jangan cuma fokus pada teknis dan regulasi ya, tapi juga harus memikirkan bagaimana pemilu yang baik itu bisa dibangun dari awal. Seperti saat 1998, ketika kita masih banyak menggabungkan kebebasan dengan demokrasi...
 
gak bisa percaya dengan kondisi pemilu kita sekarang 🀯. sistem elektoral masih banyak kesalahan, teknisnya juga kurang efisien. aku pikir revisi UU Pemilu harus segera dilaksanakan agar pemerintah dan masyarakat tidak terus marah πŸ™„. tapi aku juga penasaran siapa yang akan bertanggung jawab untuk membuat perubahan tersebut? ini nanti kalau dipertangkap oleh fraksi apa? atau kalau diprioritaskan oleh pemerintah sendiri? itu aja cerita lain πŸ€”.
 
Bisa banget kalau kita refleksikan apa yang terjadi di pemilu 2024 itu. Sepertinya sistem elektoral Indonesia masih banyak kesalahan, seperti teknisnya komplikasi banget dan ada tumpang tindih regulasi. Jadi, aku pikir revisi UU Pemilu harus dilakukan secepat mungkin agar sistem demokrasi kita bisa menjadi lebih stabil πŸ™. Tapi, kalau mau buat realistis, maka strategi paling efektif adalah dengan mendorong Pemerintah agar menyiapkan naskah akademik dan draf RUU lebih cepat, sehingga proses pembahasan bersama DPR bisa dimulai lebih awal πŸ•’.
 
aku penasaran banget apa yang bakal terjadi kalau revisi UU Pemilu itu benar-benar diteruskan... mungkin akan ada perubahan besar dalam cara cara pemilu kita, tapi gampang banget diklaim bahwa itu akan membuat sistem demokrasi kita lebih baik... tapi aku rasa perlu ada klarifikasi lebih lanjut tentang apa yang dimaksud dengan "model kodifikasi" dan bagaimana caranya mengakomodasi putusan MK No. 85/PUU-XX/2022 dan No. 135/PUU-XXII/2024... dan mungkin juga perlu ada evaluasi lebih lanjut tentang dampaknya terhadap kelembagaan pemilu kita... πŸ€”
 
Pemilu 2024nya gak ngerti apa yang terjadi sama sistem elektoral kita 🀯. Tapi aku setuju dengan Academi Titi Anggraini, revisi UU Pemilu itu penting banget! Perlu kita ubah agar tidak seperti 2019 lagi, ya πŸ™…β€β™‚οΈ. Evaluasi menyeluruh, kodifikasi dalam satu naskah, dan akomodasi putusan MK itu harus diprioritaskan. Tapi, aku penasaran bagaimana strategi paling realistisnya agar bisa mendorong Pemerintah untuk mengusul RUU Pemilu πŸ€”. Dan aku juga khawatir kalau lagi seperti 2019, pilkada 2026nya gak nyaman sama dengan hasil pemilu 2024 😬.
 
kembali
Top