Pemerintah menanggapi operasi tangkap tangan KPK terhadap pegawai pajak dan pejabat Bea Cukai di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, peristiwa tersebut adalah kesempatan untuk memperbaiki kedua institusi ini.
Purbaya mengatakan bahwa dia tidak terpukul oleh peristiwa tersebut dan malah melihat sebagai peluang untuk memperbaiki pajak dan bea cukai. Dia juga membuka opsi untuk me-nonjob-kan para pegawainya yang terbukti terlibat dalam kasus-kasus korupsi.
KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Pelayanan Pajak Banjarmasin, yang melibatkan pegawai pajak dan beberapa pejabat Bea Cukai. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan bahwa OTT dilakukan di KPP Banjarmasin dan bahwa para pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa.
Pemeriksaan terhadap pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) juga sedang berlangsung oleh KPK. Budi Prasetiyo, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan DJBC, mengatakan bahwa DJBC berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan menghormati proses yang berlangsung.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Sejauh ini, para pihak tersebut masih dalam status terperiksa.
Purbaya mengatakan bahwa dia tidak terpukul oleh peristiwa tersebut dan malah melihat sebagai peluang untuk memperbaiki pajak dan bea cukai. Dia juga membuka opsi untuk me-nonjob-kan para pegawainya yang terbukti terlibat dalam kasus-kasus korupsi.
KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Pelayanan Pajak Banjarmasin, yang melibatkan pegawai pajak dan beberapa pejabat Bea Cukai. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan bahwa OTT dilakukan di KPP Banjarmasin dan bahwa para pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa.
Pemeriksaan terhadap pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) juga sedang berlangsung oleh KPK. Budi Prasetiyo, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan DJBC, mengatakan bahwa DJBC berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan menghormati proses yang berlangsung.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Sejauh ini, para pihak tersebut masih dalam status terperiksa.