Tersangka Lisa Mariana Siap Menghadapi Proses Hukum, Apa Saja Kejutan Ini?
Dalam kesibukan memerangi kejahatan korupsi di tanah air, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lepas dari kemungkinan membuat kesalahan. Salah satunya adalah menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Menurut kuasa hukum Lisa, Jhon Boy Nababan, mereka siap menghadapi semua permasalahan yang mungkin timbul dari keputusan tersebut. "Responsnya dia siap menghadapi semua permasalahan ini, karena ini masih perlu diuji pembuktiannya untuk masalah pencemaran nama baik ini," katanya.
Jhon Boy juga menyatakan bahwa pihaknya menghargai seluruh proses hukum yang telah dilakukan oleh Direktorat Investigasi Tindak Pidana Kejahatan Korupsi (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Ia mengklaim Lisa bakal kooperatif dalam mengikuti proses hukum sesuai dengan ketentuan.
Kuasa hukum Lisa ini juga memberikan penjelasan mengenai kesabaran mereka dalam menghadapi permasalahan tersebut. "Karena ini kan pencemaran nama baik siapa? Karena kan sebab akibatnya itu kan ada," ujarnya. Ia juga menjelaskan bahwa tidak perlu diramai-ramaikan lagi, karena hal ini adalah masalah aib.
Tentang kemungkinan melakukan gugatan praperadilan buntut status tersangka yang disandang Lisa, Jhon Boy belum memberikan jawaban. Namun, ia menyatakan bahwa jika dibicarakan itu dari sisi teknis, maka nanti akan diusulkan dan dilihat hasilnya.
Pihak Lisa siap hadir memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada akhir pekan ini. Perkiraan waktu adalah antara tanggal 23 atau 24 Oktober ini.
Dalam kesibukan memerangi kejahatan korupsi di tanah air, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lepas dari kemungkinan membuat kesalahan. Salah satunya adalah menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Menurut kuasa hukum Lisa, Jhon Boy Nababan, mereka siap menghadapi semua permasalahan yang mungkin timbul dari keputusan tersebut. "Responsnya dia siap menghadapi semua permasalahan ini, karena ini masih perlu diuji pembuktiannya untuk masalah pencemaran nama baik ini," katanya.
Jhon Boy juga menyatakan bahwa pihaknya menghargai seluruh proses hukum yang telah dilakukan oleh Direktorat Investigasi Tindak Pidana Kejahatan Korupsi (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Ia mengklaim Lisa bakal kooperatif dalam mengikuti proses hukum sesuai dengan ketentuan.
Kuasa hukum Lisa ini juga memberikan penjelasan mengenai kesabaran mereka dalam menghadapi permasalahan tersebut. "Karena ini kan pencemaran nama baik siapa? Karena kan sebab akibatnya itu kan ada," ujarnya. Ia juga menjelaskan bahwa tidak perlu diramai-ramaikan lagi, karena hal ini adalah masalah aib.
Tentang kemungkinan melakukan gugatan praperadilan buntut status tersangka yang disandang Lisa, Jhon Boy belum memberikan jawaban. Namun, ia menyatakan bahwa jika dibicarakan itu dari sisi teknis, maka nanti akan diusulkan dan dilihat hasilnya.
Pihak Lisa siap hadir memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada akhir pekan ini. Perkiraan waktu adalah antara tanggal 23 atau 24 Oktober ini.