Lisa Mariana Dibebani Proses Hukum Usai Ditetapkan Tersangka, Siap Menghadapi Seluruh Permasalahan
Bareskrim Polri Jakarta. Lisa Mariana siap menghadapi proses hukum usai resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). "Responsnya dia siap menghadapi semua permasalahan ini, karena ini masih perlu diuji pembuktiannya untuk masalah pencemaran nama baik ini," kata kuasa hukum Lisa, Jhon Boy Nababan.
Jhon menghargai seluruh proses hukum yang telah dilakukan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri. Ia pun mengklaim Lisa bakal kooperatif mengikuti proses hukum sesuai ketentuan. "Karena ini kan pencemaran nama baik siapa? Karena kan sebab akibatnya itu kan ada. Bukan halusinasi klien kami sendiri yang bahwa dia bermimpi pernah kenal seorang mantan gubernur. Jadi saya rasa tidak perlu diramai-ramaikan lagi. Ini kan masalah aib," tutur dia.
Lisa dipersangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP. Diketahui, Lisa sedianya diperiksa untuk pertama kalinya dengan status sebagai tersangka pada Senin hari ini pukul 11.00 WIB. Namun, ia berhalangan hadir karena sedang sakit.
Lisa siap hadir memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada akhir pekan ini. Ia akan reschedule kembali jika tidak berhalangan. Sebelumnya, Lisa ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada Selasa (14/10). Dalam gelar perkara itu, penyidik menemukan bukti awal yang cukup atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Lisa.
Bareskrim Polri Jakarta. Lisa Mariana siap menghadapi proses hukum usai resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). "Responsnya dia siap menghadapi semua permasalahan ini, karena ini masih perlu diuji pembuktiannya untuk masalah pencemaran nama baik ini," kata kuasa hukum Lisa, Jhon Boy Nababan.
Jhon menghargai seluruh proses hukum yang telah dilakukan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri. Ia pun mengklaim Lisa bakal kooperatif mengikuti proses hukum sesuai ketentuan. "Karena ini kan pencemaran nama baik siapa? Karena kan sebab akibatnya itu kan ada. Bukan halusinasi klien kami sendiri yang bahwa dia bermimpi pernah kenal seorang mantan gubernur. Jadi saya rasa tidak perlu diramai-ramaikan lagi. Ini kan masalah aib," tutur dia.
Lisa dipersangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP. Diketahui, Lisa sedianya diperiksa untuk pertama kalinya dengan status sebagai tersangka pada Senin hari ini pukul 11.00 WIB. Namun, ia berhalangan hadir karena sedang sakit.
Lisa siap hadir memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada akhir pekan ini. Ia akan reschedule kembali jika tidak berhalangan. Sebelumnya, Lisa ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada Selasa (14/10). Dalam gelar perkara itu, penyidik menemukan bukti awal yang cukup atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Lisa.