PN Jaksel Menolak Gugatan Menteri Pertanian, Tempo Berteriak Kekerasan!
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) Jaksel yang menolak gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap PT Tempo Inti Media Tbk memicu kekecewaan kuasa hukum Kementerian Pertanian. Menurut Chandra Muliawan, gugatan tersebut merupakan amanah menjaga 160 juta petani dan rakyat kecil yang kualitas berasnya terakui oleh Presiden Prabowo sebagai beras berkualitas.
"Gadis-gadis di Kantor Tempo selalu mengancam kami. Kita tidak bisa bebas berbicara, karena mereka akan menantang kita di kemudian hari," kata Chandra. Meskipun gugatan ditolak, Chandra jamin bahwa Kementerian Pertanian akan terus mengajukan gugatan ke pengadilan lain yang dianggap berwenang.
Di sisi lain, kubu Tempo mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Jaksel. Mereka menyatakan bahwa majelis hakim telah mempertimbangkan pendapat ahli Yosep Adi Prasetyo, yang memberikan keterangan dalam persidangan sebelumnya.
"Majelis Hakim telah melakukan penegahan penting atas perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia," kata Direktur LBH Pers Mustafa Layong. "Putusan ini menjadi penegasan penting agar kita rakyat tidak menyerah berjuang kala pemerintah kadang bisa melakukan apa saja, bahkan untuk hal yang kita anggap tidak masuk akal."
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) Jaksel yang menolak gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap PT Tempo Inti Media Tbk memicu kekecewaan kuasa hukum Kementerian Pertanian. Menurut Chandra Muliawan, gugatan tersebut merupakan amanah menjaga 160 juta petani dan rakyat kecil yang kualitas berasnya terakui oleh Presiden Prabowo sebagai beras berkualitas.
"Gadis-gadis di Kantor Tempo selalu mengancam kami. Kita tidak bisa bebas berbicara, karena mereka akan menantang kita di kemudian hari," kata Chandra. Meskipun gugatan ditolak, Chandra jamin bahwa Kementerian Pertanian akan terus mengajukan gugatan ke pengadilan lain yang dianggap berwenang.
Di sisi lain, kubu Tempo mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Jaksel. Mereka menyatakan bahwa majelis hakim telah mempertimbangkan pendapat ahli Yosep Adi Prasetyo, yang memberikan keterangan dalam persidangan sebelumnya.
"Majelis Hakim telah melakukan penegahan penting atas perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia," kata Direktur LBH Pers Mustafa Layong. "Putusan ini menjadi penegasan penting agar kita rakyat tidak menyerah berjuang kala pemerintah kadang bisa melakukan apa saja, bahkan untuk hal yang kita anggap tidak masuk akal."