KPK mengakui dan mendukung putusan mahkamah yang menangkap mantan direksi PT ASDP, Ira Puspadewi dalam kasus korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019-2022. Seluruh proses penanganan perkara ini dilakukan secara akuntabel dan profesional. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan semua langkah kecil dalam rangkaian penanganan perkara ini telah dilakukan dengan benar dan berdasarkan keterbatasan alat bukti.
Dalam kasus Ira Puspadewi, dia dianggap bersalah melakukan korupsi sebagaimana yang didakwakan jaksa. Putusan ini menunjukkan bahwa Ira terlibat dalam kasus korupsi akuisisi saham PT JN dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada para terdakwa, yaitu Ira Puspadewi sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Sementara itu, Yusuf Hadi dan Harry Muhammad dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Putusan ini juga menunjukkan bahwa para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Dalam kasus Ira Puspadewi, dia dianggap bersalah melakukan korupsi sebagaimana yang didakwakan jaksa. Putusan ini menunjukkan bahwa Ira terlibat dalam kasus korupsi akuisisi saham PT JN dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada para terdakwa, yaitu Ira Puspadewi sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Sementara itu, Yusuf Hadi dan Harry Muhammad dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Putusan ini juga menunjukkan bahwa para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).