KPK Belum Memutuskan untuk Mengikuti Putusan MK Terhadap Anggota Polri yang Menduduki Jabatan di Luar Kepolisian
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa KPK masih mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian. Putusan MK tersebut telah mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite untuk seluruhnya, serta menegaskan bahwa Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Pemerintah KPK harus memutuskan apakah akan mengikuti putusan MK dan mengatakan bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian harus pensiun dari dinas. Menurut Budi Prasetyo, masih ada proses belajar untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan "jabatan di luar kepolisian" dan bagaimana mengatur hal ini.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Putusan MK tersebut merupakan hasil dari penafsiran Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang diuji konstitusionalitasnya.
Anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian telah menjadi kontroversi di kalangan publik dan pemerintah. Pemerintah harus memutuskan bagaimana mengatur hal ini agar tidak terjadi kesalahpahaman lebih lanjut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa KPK masih mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian. Putusan MK tersebut telah mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite untuk seluruhnya, serta menegaskan bahwa Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Pemerintah KPK harus memutuskan apakah akan mengikuti putusan MK dan mengatakan bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian harus pensiun dari dinas. Menurut Budi Prasetyo, masih ada proses belajar untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan "jabatan di luar kepolisian" dan bagaimana mengatur hal ini.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Putusan MK tersebut merupakan hasil dari penafsiran Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang diuji konstitusionalitasnya.
Anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian telah menjadi kontroversi di kalangan publik dan pemerintah. Pemerintah harus memutuskan bagaimana mengatur hal ini agar tidak terjadi kesalahpahaman lebih lanjut.