Respons KPK soal Putusan MK Anggota Polri Duduki Jabatan di Luar Institusi Harus Pensiun

KPK Belum Memutuskan untuk Mengikuti Putusan MK Terhadap Anggota Polri yang Menduduki Jabatan di Luar Kepolisian

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa KPK masih mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian. Putusan MK tersebut telah mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite untuk seluruhnya, serta menegaskan bahwa Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Pemerintah KPK harus memutuskan apakah akan mengikuti putusan MK dan mengatakan bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian harus pensiun dari dinas. Menurut Budi Prasetyo, masih ada proses belajar untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan "jabatan di luar kepolisian" dan bagaimana mengatur hal ini.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Putusan MK tersebut merupakan hasil dari penafsiran Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang diuji konstitusionalitasnya.

Anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian telah menjadi kontroversi di kalangan publik dan pemerintah. Pemerintah harus memutuskan bagaimana mengatur hal ini agar tidak terjadi kesalahpahaman lebih lanjut.
 
Gue pikir ini bukannya masalah tentang apakah anggota polri harus pensiun ya, tapi apa benar-benar ada sesuatu yang salah di balik masalah ini 🤔. Jadi, KPK memang harus mulai cari jawabannya, tapi gue ingin tahu siapa yang sebenarnya memicu semua ini dan bagaimana mereka mengatur hal ini sehingga tidak ada kesalahpahaman lagi. Mungkin ada sesuatu yang tidak diungkapkan di luar sana... 🤷‍♂️.
 
🤔 KPK harusnya segera memberikan keputusan tentang penggunaan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian 🕵️‍♂️. Saya rasa kalau nggak ada aturan yang jelas, akan terus berkepanjangan konflik ini 😩. Maka dari itu, KPK harus cepat-cepat memberikan jawaban tentang apa yang dimaksud dengan "jabatan di luar kepolisian" 🤔. Jangan biarkan kasus ini terus berlanjut dan membuat masyarakat bingung 💡!
 
Pegadaian KPK seperti ini kayak nunggu-munggu putusan MK aja, serius kayak gitu! Mau mengikuti putusan MK atau tidak? Kalau ikut, apakah harus pensiun dari dinas atau apa? Saya rasa pemerintah KPK harus lebih teliti dalam memutuskan ini, harus ada proses yang jelas. Tapi kalau tidak mau ikut, bisa jadi akan terjadi kesalahpahaman lagi 🤔💡. Saya harap pemerintah KPK bisa menyelesaikan masalah ini dengan cepat dan tepat 🕒👍.
 
Aku rasa gak perlu sibuk lagi sama putusan MK ini... apa yang maksudnya dengan "jabatan di luar kepolisian" sih? Bagaimana caranya mengatur hal ini agar tidak terjadi kesalahpahaman lagi... masih banyak yang ngeliat bagaimana kalau ada anggota Polri pensiun dari dinas karena jadi pejabat di luar kepolisian...
 
aku pikir ada sesuatu yang salah di sini... apakah kita nggak bisa mendengar jawaban yang jelas dari pemerintah? ktp putus ngerasa ada hubungan dengan pasal 28 ayat (3) UU Polri, tapi apa benar-benar begitu? aku curious banget, kenapa ktp belom mengatakan apa-apa tentang hal ini? apakah ada yang dibicarakan tetapi tidak diumumkan? aku pikir mungkin ada sesuatu yang tersembunyi di balik putusan ini... 😏
 
ini news yang bikin saya penasaran banget, siapa punya jadwal apa di luar kepolisian gak bisa jadi anggota Polri deh 🤔. tapi rasanya pemerintah KPK masih bingung nggak apa caranya mengatur ini 😅. sementara MK sudah menjawab bahwa ada batasan, jadi siapa yang mau jadikan jabatan di luar kepolisian gak bisa dikecualikan 🤷‍♂️. saya rasa pemerintah harus lebih cepat dalam mengambil keputusan agar tidak ada kesalahpahaman lagi, tapi mungkin karena masih banyak proses yang harus dilakukan, kayaknya waktu masih panjang banget ⏰.
 
Pikirannya kayaknya ada masalah dalam pemerintahan ini, apalagi Jokowi sendiri yang bilang "transparency dan akuntabilitas". KPK harus jujur dengan rakyat, siapa sih yang benar-benar mengutamakan kepentingan negara? Sementara itu, anggota Polri yang manduduki jabatan di luar kepolisian pasti bikin kesalahpahaman banyak orang. Kalau ini terus berlanjut, mungkin rakyat akan kehilangan kepercayaan pada pemerintahan.
 
Saya rasa putusan MK ini buat kita semua nggak sabar, siapa yang mau tahu apa yang dimaksud "jabatan di luar kepolisian" itu deh. Saya pikir KPK harus cepat-cepat memutuskan apakah gini aja, jangan sampai terus terpurung. Kalau nggak ada aturan jelas, toh kalau seseorang lagi tadi 50 tahun masih duduk jabatan di luar kepolisian, apa artinya? Tapi sih, saya juga paham kalau MK harus melakukan penafsiran yang tepat.
 
Maaf kan, aku masih nggak yakin apa yang benar sih... KPK harus jelas, apakah mau ikuti putusan MK atau tidak? Kalau ikuti, itu berarti anggota Polri yang ngeduduki jabatan di luar kepolisian harus pensiun dulu. Tapi kalau nggak ikuti, itu berarti apa sih? 🤔

Aku rasa pemerintah KPK harus lebih teliti lagi sebelum memutuskan apa lagi. Kalau mau ikuti putusan MK, itu baik banget, tapi kalau nggak, mungkin ada kesalahpahaman lagi yang bisa terjadi. Saya ingat kalau pada awalnya, anggota Polri itu ngeduduki jabatan di luar kepolisian karena ada masalah yang komplikasi, tapi sekarang sudah ada putusan MK yang jelas. Maka dari itu, aku rasa KPK harus lebih cermati dan tidak terburu-buru dalam memutuskan apa lagi. 🙏
 
Gue rasa MK benar-benar sudah ngasih putusan yang jelas, tapi KPK masih nggak bisa langsung menerima putusannya. Gue kira apa sih yang KPK mau cari? Ingin tahu artinya apa "jabatan di luar kepolisian" itu atau nggak?
 
😕 Kita jadi nyang penasaran apa yang tralalu lama kPK nggak nentu apa trntunya... kalau putusan MK udah jelas apa? Mending aja jadi satu sama dengan prosesnya aja, baca pasal 28 ayat (3) UU Polri dan lihat apa yang dimaksud denga "jabatan di luar kepolisian"... 😒
 
Gue pikir kalau putusan MK itu penting banget, tapi gue juga rasa KPK harus jelas kayak mana nih, apakah mereka ikuti aja putusannya atau apa? Gue pikir jika ada konflik antara KPK dan Polri, gue rasa yang lebih baik adalah gue konsultasikan dulu dengan menteri kehukuman atau sesuatu yang tergantung dengan urusan ini. Yang jelas putusannya dari MK harus diikuti oleh KPK agar tidak ada masalah lagi nanti
 
aku bayangin kalau putusan MK ini benar-benar penting banget! apa salahnya sih kalau anggota Polri mau mencoba hal baru, seperti di dunia bisnis atau pendidikan? mungkin ada yang salah kalau mereka tidak perlu pensiun ya... tapi tentu saja harus ada aturan yang jelas. aku senang sekali kalau pemerintah KPK bisa mengatur hal ini dengan bijak, sehingga kita semua bisa mengetahui apa-apa yang harus dilakukan oleh anggota Polri yang mau mencoba hal baru. 🤞
 
ini nggak bisa jadi, gue pikir putusan MK udah jelas banget sih, apalagi pasal 28 ayat (3) UU Polri ini sudah diuji konstitusionalitasnya juga 😒. makanya, KPK harus langsung memutuskan apakah akan mengikuti putusan MK atau tidak, siapa tau nanti gue jadi korban ya? 🙄. kayaknya pemerintah harus lebih serius dalam mengatur hal ini, jangan biarkan lagi kesalahpahaman yang bikin konflik.
 
kembali
Top