Pihak KPK terus meninjau kasus korupsi kuota haji di Kemenag, sekarang membuka peluang bagi Bos Maktour Travel untuk ditjerat. Pihaknya masih mencari bukti yang cukup untuk menetapkan Fuad Hasan Masyhur sebagai tersangka.
Dalam penindakan terhadap kasus ini, ditemukan hanya dua orang yang dijadikan tersangka yaitu mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khusus Menag era YCQ, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka ini masih dalam proses penyidikan, sehingga pencekalan mereka akan segera habis pada Februari 2026. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu perkembangan penyidikan terlebih dahulu untuk menentukan apakah pencekalan ini akan dilanjutkan atau tidak.
Saat ini, jumlah kerugian negara dalam kasus ini belum selesai dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam penindakan terhadap kasus ini, ditemukan hanya dua orang yang dijadikan tersangka yaitu mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khusus Menag era YCQ, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka ini masih dalam proses penyidikan, sehingga pencekalan mereka akan segera habis pada Februari 2026. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu perkembangan penyidikan terlebih dahulu untuk menentukan apakah pencekalan ini akan dilanjutkan atau tidak.
Saat ini, jumlah kerugian negara dalam kasus ini belum selesai dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).