Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, diangkat tahanan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Dia mengaku dirinya bersalah.
Mulyono, yang mengenakan rompi oren dan tangan diborgol, menjelaskan bahwa restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti dilakukan sesuai prosedur. Namun, sebagai pejabat di KPP Madya Banjarmasin, dia mengaku menerima janji hadiah uang.
"Jika tidak ada kecurangan dalam pengelolaan restitusi pajak ini, saya tidak akan menerima uang," kata Mulyono kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK. "Tapi saya salah karena menerima janji hadiah uang."
Mulyono mengaku akan menjalani proses hukum di KPK dan berharap masih memiliki cukup umur untuk menjalani proses ini.
Dia juga menyebutkan bahwa, selain dirinya, dua tersangka lainnya yaitu Fiskus dan Dian Jaya Demega (DJD), serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB) Venasius Jenarus Genggor (VNZ) alias Venzo, juga diangkut ke rutan KPK.
Namun, Dian dan Venzo tidak memberikan komentar sama sekali hingga naik ke mobil tahanan.
Mulyono, yang mengenakan rompi oren dan tangan diborgol, menjelaskan bahwa restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti dilakukan sesuai prosedur. Namun, sebagai pejabat di KPP Madya Banjarmasin, dia mengaku menerima janji hadiah uang.
"Jika tidak ada kecurangan dalam pengelolaan restitusi pajak ini, saya tidak akan menerima uang," kata Mulyono kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK. "Tapi saya salah karena menerima janji hadiah uang."
Mulyono mengaku akan menjalani proses hukum di KPK dan berharap masih memiliki cukup umur untuk menjalani proses ini.
Dia juga menyebutkan bahwa, selain dirinya, dua tersangka lainnya yaitu Fiskus dan Dian Jaya Demega (DJD), serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB) Venasius Jenarus Genggor (VNZ) alias Venzo, juga diangkut ke rutan KPK.
Namun, Dian dan Venzo tidak memberikan komentar sama sekali hingga naik ke mobil tahanan.