Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Mulyono, yang duga saja melakukan tindakan pidana korupsi dalam proses restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti, menjadi tersangka di kasus tersebut. Ia ditahan langsung setelah terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Mulyono mengaku bersalah dan menyatakan bahwa ia menerima uang senilai Rp1,5 miliar dari Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venzo dengan syarat bagian keuntungan sebagai "sharing".
Saat Mulyono hendak naik ke mobil tahanan, ia mengaku bersalah dan menyatakan bahwa restitusi pajak dilakukan sesuai prosedur dan tidak ada kerugian bagi negara. Namun, ia juga menyatakan bahwa ia menerima uang dari Venzo, sehingga ia salah.
Mulyono akan menjalani proses hukum di KPK dan berharap masih memiliki cukup umur untuk melakukan penyesuaian. Dia mengatakan bahwa ia ingin "berbuat baik" setelah ini.
Saat Mulyono hendak naik ke mobil tahanan, ia mengaku bersalah dan menyatakan bahwa restitusi pajak dilakukan sesuai prosedur dan tidak ada kerugian bagi negara. Namun, ia juga menyatakan bahwa ia menerima uang dari Venzo, sehingga ia salah.
Mulyono akan menjalani proses hukum di KPK dan berharap masih memiliki cukup umur untuk melakukan penyesuaian. Dia mengatakan bahwa ia ingin "berbuat baik" setelah ini.