Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberitahukan bahwa Inspektur Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono diangkat kembali ke dalam lingkungan Polri untuk mendukung proses pembinaan karirnya. Langkah ini dilakukan setelah terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang membahas tentang penempatan anggota Polri di jabatan sipil.
Putusan tersebut berarti bahwa Polri harus mengambil langkah-langkah untuk menerapkan aturan baru terkait penempatan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua proses penugasan dilakukan secara konsisten dan sesuai dengan regulasi terbaru.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga menegaskan bahwa polisi aktif yang diposisikan dalam struktur kelembagaan Kementerian UMKM sangat penting untuk mendorong pertumbuhan industri ini.
Putusan tersebut berarti bahwa Polri harus mengambil langkah-langkah untuk menerapkan aturan baru terkait penempatan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua proses penugasan dilakukan secara konsisten dan sesuai dengan regulasi terbaru.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga menegaskan bahwa polisi aktif yang diposisikan dalam struktur kelembagaan Kementerian UMKM sangat penting untuk mendorong pertumbuhan industri ini.