DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-Undang Nasional (UU) pada Rapat Paripurna ke-8, Selasa (18/11/2025). Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa proses penyusunan RUU KUHAP telah berlangsung lebih dari satu tahun dan telah melibatkan para pemangku kepentingan.
Menurutnya, KUHAP baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan memiliki beberapa perubahan signifikan dibandingkan dengan versi sebelumnya. Habiburokhman menjelaskan bahwa KUHAP lama adalah undang-undang yang sangat menguntungkan bagi aparat penegak hukum, sedangkan KUHAP baru akan memperkuat posisi warga negara dalam hukum dan memperjelas syarat penahanan.
KUHAP baru ini juga memiliki beberapa perubahan yang signifikan, seperti perlindungan dari penyiksaan, penguatan hak korban, kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi. Habiburokhman juga menekankan pentingnya pembaruan KUHAP untuk memperkuat posisi warga negara dalam hukum.
Pengesahan RUU KUHAP ini dilaksanakan setelah DPR RI melakukan sejumlah rapat pembahasan di Komisi III DPR RI, serta melibatkan pemerintah dan masyarakat sipil. Hasil dari rapat tersebut adalah persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Habiburokhman menyatakan bahwa pengesahan RUU KUHAP ini merupakan langkah penting untuk memperkuat hukum di Indonesia dan melindungi hak-hak warga negara. Dia juga menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah, masyarakat sipil, dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan KUHAP baru yang lebih baik.
Menurutnya, KUHAP baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan memiliki beberapa perubahan signifikan dibandingkan dengan versi sebelumnya. Habiburokhman menjelaskan bahwa KUHAP lama adalah undang-undang yang sangat menguntungkan bagi aparat penegak hukum, sedangkan KUHAP baru akan memperkuat posisi warga negara dalam hukum dan memperjelas syarat penahanan.
KUHAP baru ini juga memiliki beberapa perubahan yang signifikan, seperti perlindungan dari penyiksaan, penguatan hak korban, kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi. Habiburokhman juga menekankan pentingnya pembaruan KUHAP untuk memperkuat posisi warga negara dalam hukum.
Pengesahan RUU KUHAP ini dilaksanakan setelah DPR RI melakukan sejumlah rapat pembahasan di Komisi III DPR RI, serta melibatkan pemerintah dan masyarakat sipil. Hasil dari rapat tersebut adalah persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Habiburokhman menyatakan bahwa pengesahan RUU KUHAP ini merupakan langkah penting untuk memperkuat hukum di Indonesia dan melindungi hak-hak warga negara. Dia juga menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah, masyarakat sipil, dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan KUHAP baru yang lebih baik.