Pada Selasa lalu, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, terjadilah momen yang tak terduga. DPP Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) dan Relawan Pilar 08 mengadukan puluhan akun media sosial dengan tuduhan telah membuat dan menyebarkan meme yang membunuh karakter pribadi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Menurut Steven Izaac Risakotta, Waketum DPP AMPI, mereka merasa terpanggil untuk melaporkan aduan tersebut kepada polisi. "Kami selaku kader merasa terpanggil untuk 'mau apa sih' yang sebenarnya di-mau dari konten-konten media yang sebenarnya tidak bisa kita toleransi kan, atau kita memutuskan bahwa yang mereka laksanakan itu ya tidak bisa kita dibenarkan," ujarnya.
AMPI sebenarnya ingin langsung membuat laporan kepolisian, namun untuk pencemaran nama baik harus dilaporkan secara langsung oleh pihak yang merasa dirugikan, yaitu Bahlil sendiri. Atas dasar itu, AMPI akhirnya membuat pengaduan masyarakat (Dumas) ke kepolisian.
Pihak AMPI berharap meskipun masuk kategori Dumas, polisi seharusnya menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Tadi kami ketemu teman-teman dari Siber dan mereka akan menindaklanjuti hasil Dumas kami dan nanti mereka akan teruskan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Pilar 08 Kanisius Karyadi mengklaim pihaknya menemukan pola pengerahan sejumlah akun buzzer untuk terus menyebarluaskan meme terkait Bahlil. Oleh karena itu, mereka juga melayangkan aduan ke kepolisian.
Dalam kasus ini, terdapat lima akun media sosial yang diadukan oleh kelompok relawan Pilar 08. Rinciannya akun X dari @hourly_absurd_2, @lantip, @mbakdeden dan @txtdrjkt serta akun Facebook dari Gosip Artis Indonesia.
Kelima akun tersebut diduga telah melakukan penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, dan penyebaran konten menyesatkan berbentuk meme serta melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Kanisius menyebut ada pihak yang ingin membunuh karakter Bahlil yang juga Ketua Dewan Pembina Pilar 08. Menurutnya, meme yang disebarkan memiliki kesamaan yakni menggunakan bahasa provokatif dengan tujuan memancing kemarahan publik.
Menurut Steven Izaac Risakotta, Waketum DPP AMPI, mereka merasa terpanggil untuk melaporkan aduan tersebut kepada polisi. "Kami selaku kader merasa terpanggil untuk 'mau apa sih' yang sebenarnya di-mau dari konten-konten media yang sebenarnya tidak bisa kita toleransi kan, atau kita memutuskan bahwa yang mereka laksanakan itu ya tidak bisa kita dibenarkan," ujarnya.
AMPI sebenarnya ingin langsung membuat laporan kepolisian, namun untuk pencemaran nama baik harus dilaporkan secara langsung oleh pihak yang merasa dirugikan, yaitu Bahlil sendiri. Atas dasar itu, AMPI akhirnya membuat pengaduan masyarakat (Dumas) ke kepolisian.
Pihak AMPI berharap meskipun masuk kategori Dumas, polisi seharusnya menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Tadi kami ketemu teman-teman dari Siber dan mereka akan menindaklanjuti hasil Dumas kami dan nanti mereka akan teruskan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Pilar 08 Kanisius Karyadi mengklaim pihaknya menemukan pola pengerahan sejumlah akun buzzer untuk terus menyebarluaskan meme terkait Bahlil. Oleh karena itu, mereka juga melayangkan aduan ke kepolisian.
Dalam kasus ini, terdapat lima akun media sosial yang diadukan oleh kelompok relawan Pilar 08. Rinciannya akun X dari @hourly_absurd_2, @lantip, @mbakdeden dan @txtdrjkt serta akun Facebook dari Gosip Artis Indonesia.
Kelima akun tersebut diduga telah melakukan penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, dan penyebaran konten menyesatkan berbentuk meme serta melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Kanisius menyebut ada pihak yang ingin membunuh karakter Bahlil yang juga Ketua Dewan Pembina Pilar 08. Menurutnya, meme yang disebarkan memiliki kesamaan yakni menggunakan bahasa provokatif dengan tujuan memancing kemarahan publik.