Korupsi Dana Zakat Rp 16,6 Miliar di Enrekang
Dalam operasional Baznas yang menarik zakat dari pihak-pihak yang secara syariah seharusnya dikategorikan sebagai penerima bantuan, telah ditemukan dugaan kerugian negara melebihi Rp 16,6 miliar. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang, Sulawesi Selatan, menahan empat tersangka korupsi dana zakat ini.
Tersangka yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum ini adalah Baharuddin, Kadir Lesang, dan Kaharuddin. Mereka merupakan komisioner aktif Baznas Enrekang. Sementara itu, Syawal Sitonda, mantan eks komisioner Baznas Enrekang yang kini menjabat Rektor Universitas Muhammadiyah Enrekang, juga ditahan.
Menurut Kepala Kejari Enrekang, Andi Fajar Anugerah, para tersangka diduga melakukan penyaluran bantuan dana Baznas pada lembaga yang tidak berhak menerima bantuan. Selain itu, mereka juga melakukan pemungutan zakat pada pihak yang belum wajib membayar zakat. Mereka juga melaporkan pertanggungjawaban kegiatan fiktif dan melakukan penyalahgunaan dana amil zakat untuk operasional pegawai melebihi ketentuan syariah.
Dugaan kerugian negara akibat perbuatan tersangka ini, menurut Fajar, berada di atas Rp 16,6 miliar. Baznas Enrekang sempat mendapat capaian pengumpulan dana terbanyak di Sulsel dengan menarik zakat dari pihak-pihak yang secara syariah seharusnya dikategorikan sebagai penerima bantuan.
"Piagam yang diberikan kepada mereka adalah berdasarkan pada konsep pengumpulan zakat yang tidak sesuai ketentuan syariah dan peraturan yang berlaku. Mereka mengambil zakat dari pihak-pihak yang secara syariah seharusnya dikategorikan sebagai penerima bantuan, yaitu dipotong penghasilannya," ungkap Fajar.
Sementara itu, beberapa pihak telah melakukan pengembalian pada rekening penutupan negara. Pengembalian diserahkan melalui penyidik sejumlah Rp 1,115 miliar.
Fajar mengatakan bahwa pihaknya akan segera menuntaskan seluruh proses penyidikan sebelum perkara dilimpangkan ke Penuntut Umum. Dia juga tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dapat bertambah.
"Dia mengimbau seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dalam perkara ini agar tetap kooperatif dan tidak melakukan tindakan apa pun yang dapat menghambat proses hukum," ujar Fajar.
Para tersangka ditahan di Rutan Klas IIb Enrekang selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 27 November 2025.
Dalam operasional Baznas yang menarik zakat dari pihak-pihak yang secara syariah seharusnya dikategorikan sebagai penerima bantuan, telah ditemukan dugaan kerugian negara melebihi Rp 16,6 miliar. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang, Sulawesi Selatan, menahan empat tersangka korupsi dana zakat ini.
Tersangka yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum ini adalah Baharuddin, Kadir Lesang, dan Kaharuddin. Mereka merupakan komisioner aktif Baznas Enrekang. Sementara itu, Syawal Sitonda, mantan eks komisioner Baznas Enrekang yang kini menjabat Rektor Universitas Muhammadiyah Enrekang, juga ditahan.
Menurut Kepala Kejari Enrekang, Andi Fajar Anugerah, para tersangka diduga melakukan penyaluran bantuan dana Baznas pada lembaga yang tidak berhak menerima bantuan. Selain itu, mereka juga melakukan pemungutan zakat pada pihak yang belum wajib membayar zakat. Mereka juga melaporkan pertanggungjawaban kegiatan fiktif dan melakukan penyalahgunaan dana amil zakat untuk operasional pegawai melebihi ketentuan syariah.
Dugaan kerugian negara akibat perbuatan tersangka ini, menurut Fajar, berada di atas Rp 16,6 miliar. Baznas Enrekang sempat mendapat capaian pengumpulan dana terbanyak di Sulsel dengan menarik zakat dari pihak-pihak yang secara syariah seharusnya dikategorikan sebagai penerima bantuan.
"Piagam yang diberikan kepada mereka adalah berdasarkan pada konsep pengumpulan zakat yang tidak sesuai ketentuan syariah dan peraturan yang berlaku. Mereka mengambil zakat dari pihak-pihak yang secara syariah seharusnya dikategorikan sebagai penerima bantuan, yaitu dipotong penghasilannya," ungkap Fajar.
Sementara itu, beberapa pihak telah melakukan pengembalian pada rekening penutupan negara. Pengembalian diserahkan melalui penyidik sejumlah Rp 1,115 miliar.
Fajar mengatakan bahwa pihaknya akan segera menuntaskan seluruh proses penyidikan sebelum perkara dilimpangkan ke Penuntut Umum. Dia juga tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dapat bertambah.
"Dia mengimbau seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dalam perkara ini agar tetap kooperatif dan tidak melakukan tindakan apa pun yang dapat menghambat proses hukum," ujar Fajar.
Para tersangka ditahan di Rutan Klas IIb Enrekang selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 27 November 2025.