Regulasi Berbelit Bikin Proyek WTE Hanya Jalan 3 dalam 11 Tahun

Regulasi panjang dan rumit membuat pengembangan WTE lambat, kata Zulkifli Hasan. Sekarang hanya 3 proyek WTE yang berhasil dijalankan dalam 11 tahun terakhir.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Pangan, kompleksitas regulasi dan proses pengurusan proyek menjadi penyebab utama lambatnya pengembangan WTE. Zulhas menjelaskan bahwa sebelum bisa membangun fasilitas WTE, harus melalui banyak pihak dan memakan waktu bertahun-tahun. Mulai dari perundingan dengan pemerintah daerah hingga persetujuan DPRD, kemudian ke Kementerian Keuangan untuk mengurus subsidi, dilanjutkan ke Kementerian Lingkungan Hidup untuk kajian lingkungan, dan Kementerian ESDM untuk kajian teknis.

Setelah semua proses lengkap, baru bisa berunding dengan PLN. Masalahnya adalah setiap tahapan tersebut memiliki masalah sendiri lagi, sehingga 11 tahun terakhir hanya berhasil membuat 3 proyek WTE jalan. Satu jalan tidak menyelesaikan sampai akhir, dua tidak pernah mulai.

Teknologi WTE sebenarnya sudah digunakan selama 20 tahun di negara-negara seperti Malaysia, Singapura, Jepang, dan Cina. Namun, Indonesia masih menghadapi masalah perizinan yang tidak pasti.

Atas dasar itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.109/2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Menurut Zulhas, peraturan ini dapat memangkas semua kerumitan birokrasi yang ada dan membuat proses pengajuan proyek WTE lebih cepat.

Dengan Perpres baru, pemerintah hanya perlu mengajukan surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengajukan proyek WTE, sementara pemerintah daerah bertugas menyediakan lahan dan menjamin ketersediaan sampah. "Kita jamin 3 bulan selesai," kata Zulhas sebagai ketua tim percepatan program WTE dalam Perpres tersebut.

Saat ini, proyek WTE telah masuk dalam tahap tender dan akan menjadi batch pertama untuk membangun fasilitas pengolahan sampah dengan anggaran Rp2,5-3 triliun untuk tiap WTE berkapasitas 1.000 ton sampah.
 
Kurangnya profesionalisme dalam mengatur birokrasi di Indonesia memang membuat banyak proyek sulit terlaksana 🤯. Saya pikir jika kita fokus pada pengembangan teknologi yang sudah ada dan buat regulasi yang lebih sederhana, maka WTE bisa berkembang dengan lebih cepat dan efisien. Kita juga perlu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengolahan sampah dengan menggunakan teknologi ramah lingkungan 💚.
 
Gue pikir pemerintah udah lama bikin regulasi birokrasi di Indonesia, lho! 🤦‍♂️ Jadi, sekarang aja mulai coba-bakin proses pengolahan sampah dengan cepat, gak usah ngelambaran lagi. Peraturan baru ini sebenarnya bukan main kejutannya, sih... 🙃
Kita already punya contoh-contoh WTE yang sukses di negara-negara lain, tapi Indonesia masih jadi korban perizinan yang tidak pasti... 😕. Gue harap pemerintah bisa segera memperbaiki masalah ini dan cepat mulai mengembangkan infrastruktur WTE kita sendiri! 💪
Proses pengolahan sampah harus lebih efisien, gak usah ngelanggaran waktu lagi... 3 bulan aja sudah cukup untuk selesai, sih? 🕒️. Gue senang melihat pemerintah mulai fokus pada masalah ini!
 
Sampah lagi di Indonesia 🤯. Tapi nggak ada yang bisa lakukan sih, kan? 🙄. Coba aja buat peraturan baru, tapi kerumitan birokrasi masih sama aja. Itu karena tidak mau ngerasa nyaman dengan perubahan, ya? 🤦‍♂️. Mau nggak mambangun WTE, itu semua tergantung kapan aja mau ngerasa siap. Belum lagi dengan birokrasi yang panjang... yang membuat WTE ini belom bisa jadi nyata 🕰️.
 
Aku pikir Zulkifli Hasan benar-benar salah kalau katanya regulasi panjangnya adalah penyebab pembangunan WTE lambat... tapi aku juga rasa dia benar, karena jangan ditunggu-tunggu lagi, 11 tahun terakhir hanya ada 3 proyek yang berhasil... tapi aku juga rasa itu juga salah, karena kalau tidak ada regulasi panjang, berapa pasti sampah di Indonesia akan semakin banyak dan menjadi masalah yang lebih besar... tapi aku juga pikir kalau peraturan baru ini bisa mempercepat pembangunan WTE, tapi jangan salah paham, ini bukan artinya birokrasi tidak penting atau apa-apa...
 
wah, ayo coba bayangkan, kita punya sampah di 20 juta kota dengan jumlah yang begitu besar, tapi apa yang dibangun? hanya 3 proyek aja! itu artinya regulasi panjang dan rumit memang membuat kita kaget. aku pikir kalau pemerintah mau cepat, harus ada solusi yang lebih cepat, bukan birokrasi yang teks-teks. apa kebijakan ini benar-benar akan berubah keberadaan dari regulasi panjang dan rumit? kita jangan terlalu percaya dengan asumsi saja, di mana sumbernya ya? 🤔
 
Makasih ya gini, bro 🙏. Saya suka lihat pemerintah mulai serius banget dalam mengatasi masalah sampah di Indonesia. Teknologi WTE sudah lama digunakan di negara-negara lain, tapi kita masih kenyang dengan regulasi panjang dan rumit. Itu memang bikin pengembangan WTE lambat sekali 🤦‍♂️.

Saya senang lihat pemerintah menerbitkan Perpres baru yang coba mengurangi kerumitan birokrasi. Mungkin ini bisa membantu mempercepat pengembangan WTE dan membuat kita tidak kenyang dengan sampah lagi 🌱. Tapi, bro, kita harus juga waspada dengan masalah perizinan yang masih belum jelas. Jika kita mau berubah, maka kita harus siap menghadapi tantangan baru juga 💪.

Saya harap pemerintah bisa membuat WTE menjadi realitas bagi kita semua, sehingga kita bisa memiliki energi ramah lingkungan dan tidak kenyang dengan sampah lagi 😊.
 
🤔 aja coba bayangin apa yang bikin pengembangan WTE lambat banget! 🙄 kalo regulasi panjang dan rumit, sih tapi mungkin juga harus ada keamanan lingkungan yang jadi prioritas ya 😊. tapi apa kalo teknologi WTE sudah ada sejak 20 tahun lalu di negara-negara lain, kenapa Indonesia masih masalah perizinan? 🤔 itu salah satu yang bikin saya penasaran, mungkin ada cara lain untuk mengatasi kesulitan ini... 🤓
 
kembali
Top