Kasus warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam tindak pidana narkoba di Indonesia mengalami peningkatan drastis pada periode Januari hingga Oktober 2025. Menurut Kabareskrim Polri, Komjen Syahardiantono, total tersangka WNA sebanyak 157 orang, termasuk 134 kasus yang dugaan tindak pidana narkoba.
Tersangka-tersangka tersebut terdiri dari laki-laki dan wanita, dengan jumlah 130 laki-laki dan 27 wanita. Para tersangka WNA yang ditangkap berlaku sumber bukti seperti sabu, ekstasi, ganja, kokain, hingga tembakau gorila.
Menurut Dir Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, para WNA yang paling banyak di tangkap adalah dari Malaysia sebanyak 24 orang, Amerika Serikat 20 orang, Papua Nugini 13 orang, dan Inggris 10 orang. Namun, belum ada klarifikasi tentang penyebab maraknya WNA asal Malaysia yang terlibat dalam tindak pidana narkoba di Indonesia.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran mengenai ketahanan terhadap perbudakan narkoba dan penyebaran narkoba di kalangan warga negara asing.
Tersangka-tersangka tersebut terdiri dari laki-laki dan wanita, dengan jumlah 130 laki-laki dan 27 wanita. Para tersangka WNA yang ditangkap berlaku sumber bukti seperti sabu, ekstasi, ganja, kokain, hingga tembakau gorila.
Menurut Dir Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, para WNA yang paling banyak di tangkap adalah dari Malaysia sebanyak 24 orang, Amerika Serikat 20 orang, Papua Nugini 13 orang, dan Inggris 10 orang. Namun, belum ada klarifikasi tentang penyebab maraknya WNA asal Malaysia yang terlibat dalam tindak pidana narkoba di Indonesia.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran mengenai ketahanan terhadap perbudakan narkoba dan penyebaran narkoba di kalangan warga negara asing.