Raperda KTR Atur Larangan Penjualan Rokok, Pakar Ingatkan Dampak Sosial Ekonominya

Raperda KTR yang menunda larangan penjualan rokok di Jakarta. M Rizal Taufikurahman, kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan INDEF, mengkritisi beberapa pasal dalam rancangan peraturan tersebut. Menurutnya, pembatasan zona pelarangan penjualan rokok yang diterapkan di radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak tidak hanya akan menekan aktivitas pedagang kecil, tetapi juga memutus rantai ekonomi rakyat.

"Pedagang kecil merupakan bantalan ekonomi Jakarta. Jika larangan penjualan diterapkan, efek domino negatifnya mencakup turunnya omzet, lesunya daya beli, dan meningkatnya pengangguran terselubung," kata Rizal.

Menteri Keuangan menyebutkan bahwa proyeksi hilangnya pendapatan daerah hingga 50 persen dari sektor tembakau harusnya menjadi sinyal fiskal serius bagi para pembuat kebijakan di DKI Jakarta. Namun, Rizal menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta perlu menempuh strategi transisi fiskal yang gradual.

"Jadi, bukan langsung memangkas sumber penerimaan tanpa pengganti yang siap. Oleh karena itu, Ranperda KTR seharusnya mengedepankan keseimbangan antara kesehatan publik dan keberlanjutan ekonomi rakyat," ujarnya.

Dengan demikian, Rizal menekankan pentingnya menerapkan strategi yang lebih matang dalam menghadapi tantangan ini.
 
Aku pikir banget kalau Pemprov DKI Jakarta harus lebih bijak lagi. Mereka harus siapa-siap terhadap proyeksi hilangnya pendapatan daerah, tapi juga harus ada rencana B untuk para pedagang kecil yang akan terkena dampak. Aku yakin kalau mereka tidak perlu khawatir, karena Jakarta sudah banyak banget dengan keranjang mata uang negri.
 
Lihat aja kalau apa yang bikin kita kalah semua tahun. Kita suka nendang, tapi gak suka bertanggung jawab! Pedagang kecil di Jakarta adalah korban siapa lagi? Bisa jadi gak ada lain buat kerjanya...
 
Makasih ya gan! Saya pikir banget Rizal Taufikurahman kayaknya salah. Jika memang larangan penjualan rokok itu benar-benar berguna untuk kesehatan masyarakat, tapi apa yang terjadi sama pedagang kecil yang jadi korban? Mereka siapa nih? Saya pikir pemerintah seharusnya mencari cara yang lebih bijak, seperti membuka tempat yang aman bagi anak-anak, daripada membatasi penjualan rokok. Rizal ngomongin tentang efek domino negatif, tapi apa yang terjadi sama pedagang kecil yang jadi korban itu? Saya pikir pemerintah harus lebih bijak dalam menghadapi masalah ini
 
Maksudnye siapa aja yang punya masalah dengan rokok? Mereka justru jadi korban sendiri. Aku pikir pemerintah provinsi Jakarta malah harus menemukan cara untuk mendapatkan pendapatan dari sumber tersebut, bukan langsung memutusnya. Jika mau fiskal, bisa cari cara lain, nggak perlu buang-buang anggaran.
 
Gue pikir kalau larangan penjualan rokok di Jakarta itu tidak perlu diterapkan secara langsung. Kalau dulu gue masih bayangin kakek dan neneknya berdagang rokok di pasar-pasar sambil menikmati nasi goreng panas. Kini, kalau kita larangan penjualan rokok itu bisa menghancurkan usaha kecil-kecilan orang Indonesia yang hanya ingin mencari nafkah.

Gue pikir strategi transisi fiskal yang perlu diterapkan lebih canggih lagi. Misalnya, mereka bisa memberikan pengganti kepada pedagang kecil yang dihentikan mendapatkan izin penjualan rokok. Seperti biaya pengajuan usaha baru atau pelatihan untuk meningkatkan keterampilan bisnis.

Kalau tidak, efeknya pasti akan meresahkan ekonomi rakyat Jakarta. Maka dari itu, gue berharap pemerintah bisa lebih bijak dalam membuat kebijakan yang menguntungkan banyak orang, bukan hanya sedikit-sedikit.
 
Gue pikir kalo mau banteras rokok di Jakarta harusnya ada stratiji yang tepat nih. Kalo hanya nunggu aja, gak akan ada efek positif apa punya larangan itu. Sedangkan Rizal bilang bahwa pedagang kecil itu seperti bantalan ekonomi di Jakarta. Jadi, jika larangan penjualan rokok diterapkan, pasti efeknya tidak hanya menekan aktivitas pedagang kecil, tapi juga makin pengangguran. Gue rasa pemerintah provinsi DKI Jakarta harusnya nanti nunggu strategi yang lebih matang buat menerapkan larangan itu.
 
kembali
Top