Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU KUHAP Jadi UU, Waktu Berlaku Mulai 2 Januari 2026.
Dalam Rapat Paripurna ke-8 (rapur) DPR RI yang digelar pada Selasa (18/11/2025), DPR RI secara resmi mengesahkan revisi RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi UU. Peresmiannya ini terjadi setelah melakukan sejumlah rapat pembahasan di Komisi III DPR RI, serta melibatkan pemerintah hingga masyarakat sipil.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Ia meminta persetujuan dari fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Setelah diperdebatkan dan diusulkan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, para anggota Dewan yang hadir memberikan jawaban "Setuju". Kemudian, Puan mengetuk palu sebagai tanda RUU KUHAP resmi disahkan menjadi UU.
Puan juga menguturkan bahwa penjelasan dari Ketua Komisi III DPR RI tentang penemuan informasi palsu yang beredar di media sosial telah sangat jelas. Ia berharap agar misinformasi tersebut dapat dipahami oleh masyarakat usai mendapat penjelasan dari Komisi III DPR RI.
Sementara itu, Habiburokhman menyatakan bahwa pembahasan UU tersebut dilakukan tidak terburu-buru lantaran menyerap sejumlah masukan dari masyarakat sipil. Ia juga menuturkan bahwa RUU KUHAP ini dalam penyusunan kuat ini telah berikhtiar untuk memenuhi apa yang disebut " meaningful participation" atau partisipasi yang bermakna.
Rapat paripurna ini terbukti berhasil, kemudian setelah diperdebatkan, RUU KUHAP dijadikan undang-undang. Sehingga, walaupun baru disahkan hari ini (18/11/2025), RUU KUHAP mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan akan digunakan oleh aparat penegak hukum.
Dalam Rapat Paripurna ke-8 (rapur) DPR RI yang digelar pada Selasa (18/11/2025), DPR RI secara resmi mengesahkan revisi RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi UU. Peresmiannya ini terjadi setelah melakukan sejumlah rapat pembahasan di Komisi III DPR RI, serta melibatkan pemerintah hingga masyarakat sipil.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Ia meminta persetujuan dari fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Setelah diperdebatkan dan diusulkan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, para anggota Dewan yang hadir memberikan jawaban "Setuju". Kemudian, Puan mengetuk palu sebagai tanda RUU KUHAP resmi disahkan menjadi UU.
Puan juga menguturkan bahwa penjelasan dari Ketua Komisi III DPR RI tentang penemuan informasi palsu yang beredar di media sosial telah sangat jelas. Ia berharap agar misinformasi tersebut dapat dipahami oleh masyarakat usai mendapat penjelasan dari Komisi III DPR RI.
Sementara itu, Habiburokhman menyatakan bahwa pembahasan UU tersebut dilakukan tidak terburu-buru lantaran menyerap sejumlah masukan dari masyarakat sipil. Ia juga menuturkan bahwa RUU KUHAP ini dalam penyusunan kuat ini telah berikhtiar untuk memenuhi apa yang disebut " meaningful participation" atau partisipasi yang bermakna.
Rapat paripurna ini terbukti berhasil, kemudian setelah diperdebatkan, RUU KUHAP dijadikan undang-undang. Sehingga, walaupun baru disahkan hari ini (18/11/2025), RUU KUHAP mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan akan digunakan oleh aparat penegak hukum.