Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU KUHAP Jadi UU

Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU KUHAP Jadi UU, Waktu Berlaku Mulai 2 Januari 2026.

Dalam Rapat Paripurna ke-8 (rapur) DPR RI yang digelar pada Selasa (18/11/2025), DPR RI secara resmi mengesahkan revisi RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi UU. Peresmiannya ini terjadi setelah melakukan sejumlah rapat pembahasan di Komisi III DPR RI, serta melibatkan pemerintah hingga masyarakat sipil.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Ia meminta persetujuan dari fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Setelah diperdebatkan dan diusulkan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, para anggota Dewan yang hadir memberikan jawaban "Setuju". Kemudian, Puan mengetuk palu sebagai tanda RUU KUHAP resmi disahkan menjadi UU.

Puan juga menguturkan bahwa penjelasan dari Ketua Komisi III DPR RI tentang penemuan informasi palsu yang beredar di media sosial telah sangat jelas. Ia berharap agar misinformasi tersebut dapat dipahami oleh masyarakat usai mendapat penjelasan dari Komisi III DPR RI.

Sementara itu, Habiburokhman menyatakan bahwa pembahasan UU tersebut dilakukan tidak terburu-buru lantaran menyerap sejumlah masukan dari masyarakat sipil. Ia juga menuturkan bahwa RUU KUHAP ini dalam penyusunan kuat ini telah berikhtiar untuk memenuhi apa yang disebut " meaningful participation" atau partisipasi yang bermakna.

Rapat paripurna ini terbukti berhasil, kemudian setelah diperdebatkan, RUU KUHAP dijadikan undang-undang. Sehingga, walaupun baru disahkan hari ini (18/11/2025), RUU KUHAP mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan akan digunakan oleh aparat penegak hukum.
 
Wah, aku pikir ini gampang banget! Ngomong-ngomong, siapa yang pikir pasal RUU KUHAP ini benar-benar penting? Ada yang pikir ini cuma bagian dari urusan aparat penegak hukum aja? Aku bener-bener tidak paham. Aku rasa ini gampang banget untuk dipahami, tapi aku juga rasa ada yang makin penasaran, siapa yang pikir RUU KUHAP ini dapat memenuhi apa yang disebut " meaningful participation" ?
 
Aku pikir kalau ini rahasia yang dibahas di DPR pun harus jelas aja, tidak bisa lagi kita terus tera karena informasi palsu yang beredar di media sosial. Kalau tidak ada transparansi dan jujur, apa salahnya kita percaya pada informasi palsu? Sama-sama, orang Indonesia yang pintar dan cerdas, kita harus tetap waspada dan tidak mudah dipengaruhi oleh hal-hal yang tidak jelas πŸ€”
 
Aku sibuk nonton konsi TV malam tadi dan aku melihat episode drama yang bikin aku terpesona. Aku suka betapa aku bisa melupakan masalah-masalah sehari-hari dalam saat-saat itu. Tapi, aku pikir apa yang paling penting di Indonesia sekarang adalah perubahan cuaca. Aku senang hari ini hujan, tapi aku tidak peduli kapan musim kemarau. Kita harus fokus pada lingkungan dan cara kita bisa menikmati keindahan alam tanpa dipengaruhi oleh hujan atau sinar matahari. Dan, siapa tahu nanti di masa depan kita bisa memiliki teknologi yang bisa mengubah cuaca menjadi netral. Aku ingin melihat itu! 🌞
 
ini gue rasa penasaran siapa yang salah sama penyebaran informasi palsu itu... rasanya ketergantungan media sosial terus meningkat, makanya harus berhati-hati saat membaca atau menulis di platform online 😊. tapi rasanya ini bukan isu utama sekarang, lebih penting banget sih RUU KUHAP yang baru disahkan hari ini. aku rasa ini bisa menjadi langkah positif untuk meningkatkan ketelatenan dan kejujuran dalam proses hukum di Indonesia πŸ™
 
ya udah ngebayangin kalau RUU KUHAP jadi UU, kayaknya semakin siap kita untuk melawan kasus-kasus korupsi di Indonesia πŸ™. tapi ayo kita harus teliti, giliran kita buat perubahan yang baik dan tidak hanya sekedar mengubah nama undang-undang, harus ada kejadian nyata yang bisa membuat perubahan itu terasa berarti πŸ€”.
 
Gue pikir ini salah paham, kalau kita sudah punya UU, kenapa perlu masih bercampur aduh dengan media sosial? Gue rasa itu seperti mencari alasan untuk melakukan kesalahan lagi! πŸ€¦β€β™‚οΈ

Dan apa artinya "meaningful participation" ya? Apa itu beda dari yang biasanya kita lakukan? Gue pikir itu hanya istilah-istilah yang digunakan untuk membuat orang merasa lega, tapi ternyata masih ada banyak hal yang belum jelas! πŸ€”
 
ini benar-benar gampang, kan? ratusan kali kita bicara tentang kebutuhan kita untuk perubahan RUU KUHAP ini, sekarang sudah jadi undang-undang ya πŸ™Œ. aku pikir ini adalah langkah yang tepat, kita perlu mengatur hukum agar semakin transparan dan akurat dalam pengadilan pidana. tapi aja, kenapa kita harus menunggu sampai 2 Januari 2026? gimana dengan para penegak hukum yang harus menerapkannya? apakah mereka sudah siap? aku pikir ini adalah kesempatan bagi kita semua untuk memperbaiki sistem hukum kita.
 
Aku senang banget kabar ini! Akhirnya, RUU KUHAP bisa jadi UU, ini artinya kita bisa memiliki undang-undang yang lebih baik lagi untuk memerangi kejahatan dan melindungi masyarakat. Aku harap semua orang bisa merasa aman dan nyaman dengan adanya perubahan ini. Semoga RUU KUHAP dapat membantu meningkatkan kualitas hidup kita semua πŸ˜ŠπŸ‘
 
Aku pikir penting banget nih, kita harus bisa memahami apa yang ada di dalam RUU KUHAP ini πŸ€”. Aku sendiri pernah mengalami hal yang sama saat aku masih di SMA, sahabatku keluh kesah karena dia dirugikan oleh orang lain, tapi kemudian aku belajar bahwa kita harus bisa berkomunikasi dengan baik dan cari tahu apa yang sebenarnya terjadi 🀝. Seharusnya pemerintah dan masyarakat bisa saling memahami dan bantu-bantu, bukan membuat kerumunan yang tidak perlu 🚨. Saya harap saja RUU KUHAP ini bisa membantu memecahkan masalah-masalah seperti itu di masa depan 😊.
 
😊 Ini bikin penasaran banget, siapa yang bilang apa-apa di rapur ini? πŸ€” Tapi aki pikir RUU KUHAP ini gak bakal masalah sama sekali. Yang penting adalah nanti orang-orang bisa ketahuan kalau ada kasus yang salah atau tidak. πŸ•΅οΈβ€β™€οΈ Masyarakat juga lebih berpartisipasi dan memberikan input yang positif, kayaknya itu yang bikin perbedaan besar. 2 Januari 2026 udah dekat, ayo kita lihat apa hasilnya! 🀞
 
aku rasa ni penting banget, kita harus waspada terhadap informasi palsu yang beredar di media sosial, karenanya kita harus bisa membedakan apa yang benar dan apa yang salah. kalau tidak sengaja kita menyebarluaskan hal yang salah, itu bisa bikin konsekuensi yang buruk. aku rasa ini penting untuk diperhatikan oleh kita semua, agar kita bisa membuat informasi yang benar dan seimbang.

dan aku juga penasaran siapa yang bikin informasi palsu itu, apakah itu karena ada kepentingan tertentu atau apa? kalau tidak sengaja, tapi ada kesalahan, mungkin kita bisa belajar dari kesalahan itu dan membuat perubahan agar hal seperti itu tidak terjadi lagi.

sebenarnya aku setuju dengan Puan Maharani yang menguturkan bahwa RUU KUHAP ini perlu diwaspadai, karenanya kita harus memperhatikan konsekuensi yang bisa dihasilkannya jika kita tidak waspada. tapi aku juga rasa kita tidak boleh terlalu serus, karena informasi palsu itu bisa bikin kita panik dan membuat keputusan yang salah.

aku harap ini bisa menjadi kesempatan bagi kita untuk berdiskusi dan memahami lebih baik tentang RUU KUHAP dan konsekuensinya.
 
aku rasanya jadi sedih banget, kalau asalnya aku pikir RUU KUHAP itu akan membuat kehidupan kita menjadi lebih aman dan jujur, tapi kini nanti semuanya langsung diatur oleh sistem yang jauh lebih kompleks. 2 januari naik mulai berlaku, aku masih ingat aku saking marah saat dengerin kabar itu, mungkin aku bisa terus mengekspresikan pendapatku dengan cara lain, tapi sayangnya aku tidak punya cara yang lebih baik daripada sekadar mengutak-atik dan berbicara secara langsung dengan orang lain. apa yang diharapkan dari RUU ini? siapa yang akan memastikan bahwa keadilan dan kesetujuan tercapai?
 
Raportnya nggak asyik, kan? Dulu ada guncangan tentang RUU KUHAP, lalu sekarang udah jadi UU πŸ™. Saya pikir ini cukup baik, karena sebelumnya kita masih banyak yang curiga dengan RUU tersebut. Sekarang setidaknya sudah ada jalan keluarnya dan bisa diatur agar tidak ada kesalahpahaman lagi.

Tapi, apa sih maksud dari penjelasan Ketua Komisi III DPR RI tentang informasi palsu yang beredar? Apakah itu benar-benar selesai dan tidak akan ada efek sampingan lain? Saya harap bisa mendapatkan jawaban lebih lanjut tentang hal ini agar kita bisa memahami dengan lebih baik πŸ€”.

Sementara itu, saya rasa RUU KUHAP ini cukup penting dalam meningkatkan kualitas hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia di Indonesia. Dengan demikian, aparat penegak hukum bisa bekerja lebih efektif dan efisien πŸ’Ό.
 
Saya pikir gak perlu terburu-buru ya, kalau kita masih banyak informasi palsu yang beredar di media sosial, toh bagaimana caranya kita bisa yakin dengan apa yang diputuskan DPR? Mungkin sih karena ada beberapa rincian yang dibahas dan dipahami oleh masyarakat, tapi saya masih ragu-ragu.

Apa benar-benar RUU KUHAP ini akan memenuhi " meaningful participation" atau partisipasi yang bermakna? Atau hanya nggak sekedar perintah dari pemerintah aja? Mungkin sih saya masih terlalu sibuk dan tidak fokus, tapi saya ingin tahu apa benar-benar yang terjadi. πŸ€”
 
Aku pikir ini semua gampang, tapi aku rasa kita harus memikirkan apa yang sebenarnya terjadi di balik peristiwa ini πŸ€”. Aku berpikir bahwa RUU KUHAP ini bukan hanya tentang meningkatkan keamanan dan ketertiban, tapi juga tentang bagaimana kita mengatur hubungan antara aparat penegak hukum dengan masyarakat. Apakah kita benar-benar memperhatikan 'partisipasi yang bermakna' dari masyarakat sipil dalam proses penyusunan undang-undang ini? Atau hanya sekedar membawa suara mereka dan lalu dilupakan?

Aku rasa perlu ada refleksi lebih dalam tentang bagaimana kita berinteraksi dengan orang lain, terutama dalam konteks hukum dan keamanan. Kita harus mempertimbangkan bagaimana kita dapat menghindari kesalahpahaman dan memastikan bahwa hak-hak dan kepentingan semua pihak dihormati πŸ’­
 
ini gampang banget, aku pikir itu bagus sekali kalau kita punya undang-undang yang jelas tentang hukum acara pidana. tapi aku juga pernah dengerin siapa punya pendapat yang berbeda, mungkin karena kurangnya pengetahuan atau apa? kayaknya ini penting banget karenanya harus dipahami oleh semua orang di Indonesia agar kita bisa menjalankan hukum dengan baik πŸ€“
 
ya udah jelas aja, pas RPU di DPR RI itu, mereka juga harus tahu kalau apa yang diusulkan oleh anggota bukan hanya tentang kepentingan suara mereka aja, tapi juga harusnya ada kepentingan publik. jadi kalo Habiburokhman bilang bahwa ada partisipasi yang bermakna dari masyarakat, itu juga berarti ada kesadaran kalau RUU KUHAP ini bukan hanya tentang aparat penegak hukum, tapi juga tentang keadilan dan kepastian. jadi kita harus terus memantau dan memberikan umpan balik agar tidak ada yang salah dengan UU ini, ya
 
Ratu DPR pasti benar-benar luar biasa kan? Nah, aku pikir ini seperti saat Anies Merahbaya pertama kali menjadi Govenor DKI, banyak orang yang curiga tapi kini sudah lama berlalu dan sekarang sudah menjadi bagian dari kenangan masa lalu. Aku pikir RUU KUHAP ini juga harus dibawa ke masa depan dengan bijak. Seperti saat smartphone pertama kali dirilis di Indonesia, kita semua belum tahu apa itu internet mobile, tapi sekarang sudah menjadi bagian dari hidup kita. Mungkin nanti kita bisa menyesuaikan RUU KUHAP ini agar tidak seperti saat pesawat komersial pertama kali mulai beroperasi, yang sangat berisiko dan membuat banyak orang kaget πŸ˜….
 
ini kabar baik ya bro 😊. raju banget aja pas nge discussion tentang RUU KUHAP, tapi akhirnya sukses diresmikan jadi UU πŸ™Œ. aku pikir itu bagus juga, karena kita tidak ingin ada kesalahpahaman lagi tentang hukum acara pidana di Indonesia. masyarakat sipil yang berpartisipasi dalam proses pembahasan ini pasti berkesan dan mendapatkan pengertian yang lebih jelas tentang apa yang terjadi 🀝. aku harap juga bisa dipahami oleh semua pihak agar tidak ada kesalahpahaman lagi di masa depan, tapi malah kita bisa bekerja sama dengan baik πŸ’ͺ.
 
kembali
Top