Pegang Keputusan, Rais Aam Minta Gus Yahya Mundur Dari Jabatan Ketum PBNU
Rapat Harian Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) digelar pada Kamis (20/11). Hasil rapat tersebut menyebutkan keputusan Rais Aam dan Wakil Rais Aam meminta KH Yahya Cholil Staquf mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu 3 hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.
Poin utama mengapa Gus Yahya harus mundur dari jabatannya adalah karena pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) yang mengundang narasumber Zionisme Internasional. Kejadian ini dianggap sebagai tindakan yang mencemarkan nama baik perkumpulan NU.
Selain itu, Rapat Harian Syuriyah juga menyebutkan pelaksanaan Akn Nu tersebut juga telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik perkumpulan.
Sementara itu, keuangan di lingkungan PBNU juga mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syariah serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU, Saifullah Yusuf, dinamika di lingkungan pengurus merupakan perkara organisasi biasa. Ia meminta semua pengurus NU tetap tenang dan menjaga suasana tetap kondusif.
Rapat Harian Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) digelar pada Kamis (20/11). Hasil rapat tersebut menyebutkan keputusan Rais Aam dan Wakil Rais Aam meminta KH Yahya Cholil Staquf mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu 3 hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.
Poin utama mengapa Gus Yahya harus mundur dari jabatannya adalah karena pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) yang mengundang narasumber Zionisme Internasional. Kejadian ini dianggap sebagai tindakan yang mencemarkan nama baik perkumpulan NU.
Selain itu, Rapat Harian Syuriyah juga menyebutkan pelaksanaan Akn Nu tersebut juga telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik perkumpulan.
Sementara itu, keuangan di lingkungan PBNU juga mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syariah serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU, Saifullah Yusuf, dinamika di lingkungan pengurus merupakan perkara organisasi biasa. Ia meminta semua pengurus NU tetap tenang dan menjaga suasana tetap kondusif.