Presiden Prabowo Subianto memberikan surat rehabilitasi bagi tiga pihak yang tersangkut dalam kasus korupsi PT ASDP Indonesia Ferry, yaitu Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Tjaksono. Hal ini mengejutkan banyak masyarakat karena ketiga tokoh tersebut divonis pidana penjara dalam kasus dugaan korupsi ini.
Kasus ini mulai berawal dari keputusan bisnis PT ASDP yang melakukan Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Direktur Utama ASDP saat itu, Ira Puspadewi bersama jajaran direksi lainnya menyetujui dan menjalankan proses tersebut. Namun, KPK kemudian menemukan adanya kejanggalan dalam proses akuisisi yang dinilai melawan hukum.
KPK melakukan penyelidikan dengan memanggil sejumlah saksi, termasuk Ira Puspadewi, dan menemukan dugaan ketidaksesuaian antara spesifikasi kapal yang disyaratkan dan yang diperoleh oleh PT ASDP lewat akuisisi terhadap PT JN. Selama Agustus-Desember 2024, KPK melakukan penyitaan terhadap 15 unit properti dari tangan pemilik Jembatan Nusantara Group yang bernama Adjie.
KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Tjaksono. Meskipun dalam persidangan terungkap bahwa Ira Puspadewi secara pribadi tidak menerima keuntungan finansial, hakim tetap memvonisnya bersalah karena kelalaian berat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Terdakwa ASDP dijadikan target pidana penjara selama 8 tahun hingga 8 tahun dan 6 bulan. Ira Puspadewi divonis pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan, sementara Muhammad Yusuf Hadi serta Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara.
Namun, dalam perkara ini muncul dissenting opinion dari hakim. Menurut Sunoto, perbuatan ketiga terdakwa bukan merupakan tindak pidana korupsi melainkan keputusan bisnis yang tidak optimal, namun diambil dengan iktikad baik, yang dilindungi oleh Business Judgement Rule, serta tidak ada niat jahat merugikan keuangan negara.
Presiden Prabowo Subianto memberikan surat rehabilitasi bagi tiga pihak yang tersangkut dalam kasus korupsi PT ASDP Indonesia Ferry. Hal ini mengejutkan banyak masyarakat karena ketiga tokoh tersebut divonis pidana penjara dalam kasus dugaan korupsi ini.
Tindakan Presiden Prabowo Subianto memberikan surat rehabilitasi bagi tiga pihak yang tersangkut dalam kasus korupsi PT ASDP Indonesia Ferry, menunjukkan bahwa presiden juga tidak mau biarkan kejahatan ini menghancurkan reputasi tokoh-tokohnya.
Kasus ini mulai berawal dari keputusan bisnis PT ASDP yang melakukan Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Direktur Utama ASDP saat itu, Ira Puspadewi bersama jajaran direksi lainnya menyetujui dan menjalankan proses tersebut. Namun, KPK kemudian menemukan adanya kejanggalan dalam proses akuisisi yang dinilai melawan hukum.
KPK melakukan penyelidikan dengan memanggil sejumlah saksi, termasuk Ira Puspadewi, dan menemukan dugaan ketidaksesuaian antara spesifikasi kapal yang disyaratkan dan yang diperoleh oleh PT ASDP lewat akuisisi terhadap PT JN. Selama Agustus-Desember 2024, KPK melakukan penyitaan terhadap 15 unit properti dari tangan pemilik Jembatan Nusantara Group yang bernama Adjie.
KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Tjaksono. Meskipun dalam persidangan terungkap bahwa Ira Puspadewi secara pribadi tidak menerima keuntungan finansial, hakim tetap memvonisnya bersalah karena kelalaian berat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Terdakwa ASDP dijadikan target pidana penjara selama 8 tahun hingga 8 tahun dan 6 bulan. Ira Puspadewi divonis pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan, sementara Muhammad Yusuf Hadi serta Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara.
Namun, dalam perkara ini muncul dissenting opinion dari hakim. Menurut Sunoto, perbuatan ketiga terdakwa bukan merupakan tindak pidana korupsi melainkan keputusan bisnis yang tidak optimal, namun diambil dengan iktikad baik, yang dilindungi oleh Business Judgement Rule, serta tidak ada niat jahat merugikan keuangan negara.
Presiden Prabowo Subianto memberikan surat rehabilitasi bagi tiga pihak yang tersangkut dalam kasus korupsi PT ASDP Indonesia Ferry. Hal ini mengejutkan banyak masyarakat karena ketiga tokoh tersebut divonis pidana penjara dalam kasus dugaan korupsi ini.
Tindakan Presiden Prabowo Subianto memberikan surat rehabilitasi bagi tiga pihak yang tersangkut dalam kasus korupsi PT ASDP Indonesia Ferry, menunjukkan bahwa presiden juga tidak mau biarkan kejahatan ini menghancurkan reputasi tokoh-tokohnya.