Di Jakarta Pusat, sidang perdana Pengadilan Negeri (PN) Jakpus meresmikan pembacaan surat dakwaan terhadap 25 demonstran yang dianggap melakukan kekerasan dan/atau ancaman kekerasan terhadap aparat kepolisian saat unjuk rasa Agustus lalu.
Terdakwa antara lain adalah Eka Julian Syah Putra, Taufik Effendi, Deden Hanafi, Fahriyansah, Afri Koes Aryanto, dan sebagainya. Mereka dianggap melakukan kerusuhan yang tersebar di beberapa lokasi, seperti depan gedung DPR/MPR hingga sekitar Polda Metro Jaya.
Selain itu, 2 orang demonstran juga didakwa rusak kendaraan, yaitu Neo Soa Rezeki alias Neo dan Muhammad Azril. Mereka dianggap menghancurkan mobil milik pegawai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan satu unit kendaraan bermotor.
Sementara itu, 2 orang demonstran lainnya, Arpan Ramdani dan Muhammad Adriyan, didakwa merusak fasilitas umum di depan kantor DPR/MPR RI. Mereka dianggap mengambil kayu dan batu untuk kemudian dibakar dan melawan aparat kepolisian saat demonstrasi berujung kericuhan.
Di dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum juga menyebutkan bahwa peristiwa ini bermula dari unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR RI pada hari Jum'at 29 Agustus. Kemudian, massa semakin ramai datang di sekitaran Gedung DPR/MPR RI, Simpang Semanggi, hingga depan pintu gerbang Polda Metro Jaya.
Massa kemudian berorasi yang berujung pada kericuhan sehingga mengakibatkan adanya kekerasan terhadap kepolisian. Peristiwa itu kemudian berlanjut pada hari Sabtu dan Minggu (29-30 Agustus).
Terdakwa antara lain adalah Eka Julian Syah Putra, Taufik Effendi, Deden Hanafi, Fahriyansah, Afri Koes Aryanto, dan sebagainya. Mereka dianggap melakukan kerusuhan yang tersebar di beberapa lokasi, seperti depan gedung DPR/MPR hingga sekitar Polda Metro Jaya.
Selain itu, 2 orang demonstran juga didakwa rusak kendaraan, yaitu Neo Soa Rezeki alias Neo dan Muhammad Azril. Mereka dianggap menghancurkan mobil milik pegawai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan satu unit kendaraan bermotor.
Sementara itu, 2 orang demonstran lainnya, Arpan Ramdani dan Muhammad Adriyan, didakwa merusak fasilitas umum di depan kantor DPR/MPR RI. Mereka dianggap mengambil kayu dan batu untuk kemudian dibakar dan melawan aparat kepolisian saat demonstrasi berujung kericuhan.
Di dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum juga menyebutkan bahwa peristiwa ini bermula dari unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR RI pada hari Jum'at 29 Agustus. Kemudian, massa semakin ramai datang di sekitaran Gedung DPR/MPR RI, Simpang Semanggi, hingga depan pintu gerbang Polda Metro Jaya.
Massa kemudian berorasi yang berujung pada kericuhan sehingga mengakibatkan adanya kekerasan terhadap kepolisian. Peristiwa itu kemudian berlanjut pada hari Sabtu dan Minggu (29-30 Agustus).