Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil langsung berlaku. Sehingga, menurut para ahli hukum, seluruh polisi aktif yang saat ini menjabat di instansi sipil harus segera mengundurkan diri.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harijanti, menekankan bahwa putusan MK adalah inkonstitusional. Oleh karena itu, konsekuensinya berlaku sejak diucapkan. Selain itu, susi juga menjelaskan bahwa penerapan serta merta menjadi bagian dari upaya "remedy" atau pemulihan kerugian konstitusional yang dialami oleh pengajukan putusan tersebut.
Menurut Susi, hal terpenting dari sebuah putusan adalah pemohon mendapatkan pemulihan. Jika tidak serta merta, lalu apa "remedy"-nya? Dalam kasus ini, MK telah memberikan solusi dengan menghapus frasa bermasalah yang memungkinkan polisi aktif menempati jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya.
Sisi lain dari putusan ini adalah bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil. Jika ingin menduduki jabatan tersebut, anggota polisi wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Putusan ini disampaikan dalam sidang putusan pada Kamis lalu.
Banyak ahli yang berpendapat bahwa frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Oleh karena itu, pelaksanaan putusan MK harus segera diterapkan.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harijanti, menekankan bahwa putusan MK adalah inkonstitusional. Oleh karena itu, konsekuensinya berlaku sejak diucapkan. Selain itu, susi juga menjelaskan bahwa penerapan serta merta menjadi bagian dari upaya "remedy" atau pemulihan kerugian konstitusional yang dialami oleh pengajukan putusan tersebut.
Menurut Susi, hal terpenting dari sebuah putusan adalah pemohon mendapatkan pemulihan. Jika tidak serta merta, lalu apa "remedy"-nya? Dalam kasus ini, MK telah memberikan solusi dengan menghapus frasa bermasalah yang memungkinkan polisi aktif menempati jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya.
Sisi lain dari putusan ini adalah bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil. Jika ingin menduduki jabatan tersebut, anggota polisi wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Putusan ini disampaikan dalam sidang putusan pada Kamis lalu.
Banyak ahli yang berpendapat bahwa frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Oleh karena itu, pelaksanaan putusan MK harus segera diterapkan.