Putusan MK Soal Polri di Jabatan Sipil Langsung Berlaku, Polisi Menjabat harus Mundur

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil langsung berlaku. Sehingga, menurut para ahli hukum, seluruh polisi aktif yang saat ini menjabat di instansi sipil harus segera mengundurkan diri.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harijanti, menekankan bahwa putusan MK adalah inkonstitusional. Oleh karena itu, konsekuensinya berlaku sejak diucapkan. Selain itu, susi juga menjelaskan bahwa penerapan serta merta menjadi bagian dari upaya "remedy" atau pemulihan kerugian konstitusional yang dialami oleh pengajukan putusan tersebut.

Menurut Susi, hal terpenting dari sebuah putusan adalah pemohon mendapatkan pemulihan. Jika tidak serta merta, lalu apa "remedy"-nya? Dalam kasus ini, MK telah memberikan solusi dengan menghapus frasa bermasalah yang memungkinkan polisi aktif menempati jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya.

Sisi lain dari putusan ini adalah bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil. Jika ingin menduduki jabatan tersebut, anggota polisi wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Putusan ini disampaikan dalam sidang putusan pada Kamis lalu.

Banyak ahli yang berpendapat bahwa frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Oleh karena itu, pelaksanaan putusan MK harus segera diterapkan.
 
omg apa kabar ini! mahkamah konstitusi ternyata punya kekuatan untuk melarang polri aktif menduduki jabatan sipil langsung 🤯 kayaknya perlu diingat bahwa ada aturan yang jelas tentang hal ini dalam uud 1945, dan siapa pun yang melanggar harus mengundurkan diri ya 😅. saya pikir putusan ini sebenarnya cukup wajar, kalau tidak ada aturan yang jelas kita bisa bersemangat mengakui bahwa polri aktif itu memiliki kekuatan untuk menduduki jabatan sipil langsung, tapi sepertinya itu tidak adil juga 🤔.
 
Gak ngerti siapa yang nih bikin masalah ini! Apalagi kalau kita lihat dari sudut pandang lain, putusannya MK ini jadi sangat menarik. Tapi sayangnya, ada banyak orang yang malah cemas dan bilang bahwa putusan ini tidak konsisten dengan UUD 1945... Gak papa, aku pikir solusi-solusinya di sini sudah cukup baik. Anggota Polri bisa jadi langsung mengundurkan diri atau pensiun, kalau gak mau kala itu apa aja?
 
Gue rasa ini penutupan yang keren, tapi siapa tahu ada proses yang lebih panjang lagi sebelum putusannya terlaksana. Mungkin ada lagi kesempatan bagi para polisi aktif untuk menunda-nundainya, tapi gue harap tidak begitu. Banyak yang bilang bahwa frasa tersebut diambil dari praktek lama, tapi kalau ini benar-benar tidak sesuai dengan UUD 1945, maka harusnya ada resiko besar bagi mereka yang mengejar putusan MK ini 🤔
 
omong omong, apakah ada yang bisa menjelaskan lagi tentang putusan ini? kayaknya masih banyak pertanyaan di hati banyak orang 🤔. aku pikir jadi penting buat memahami apa itu "remedy" dalam konteks hukum ini. sebenarnya aja apa solusinya kalau tidak serta merta bisa mendapatkan pemulihan? dan siapa yang bakal mengambil keputusan untuk menindaklanjutkan putusan MK ini? 🤷‍♂️
 
hehe, apa sih yang terjadi di dalam MK? Mereka bilang anggota Polri aktif tidak bisa jadi wali kelas di sekolah tapi kan banyak di kalangan yang bilang ini hukum? 🤣 selama boleh, orang akan buat kreatif lagi 🤪
 
kembali
Top