Putusan MK Jangan Diakali, Polisi di Jabatan Sipil Harus Mundur

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang memutuskan bahwa hanya orang-orang yang telah mengundur diri atau pensiun dari dinas kepolisian aja boleh menduduki jabatan di luar lembaga Polri. MK ini sudah final dan tidak boleh ditawar-tawar lagi. Jadi, jangan dulu pemerintah yang bisa menegaskan putusannya, tapi lebih dari itu ada juga yang salah atau membenarkan praktik perbuatan melawan hukum yang sudah terjadi dengan menuduh putusan tersebut tidak berlaku surut.

Putusan ini bersifat final dan mengikat sehingga pemerintah dan Polri tidak boleh memberikan tafsiran lain dari substansi putusannya. Jika bukan, hal itu akan membuat putusan MK menjadi tidak mengikuti konstitusi dan termasuk menjadi perbuatan melawan hukum oleh penguasa.

Jika ingin mempertahankan praktek yang sudah terjadi di mana polisi aktif ditempatkan di kementerian atau lembaga tersebut, seharusnya mereka pensiun atau mengundur diri dari Polri. Pernyataan Menteri Hukum menyesatkan dan boleh dikatakan sebagai bentuk penguasa yang mencoba mengakali putusan MK.

Sementara itu, di tangan Kapolri ada pokja yang akan membahas implementasi putusan MK tersebut agar tidak menjadi multitafsir ke depan. Pokja ini bertugas memastikan kementerian dan lembaga mana saja yang masih berkaitan dengan tugas pokok Polri sehingga bisa dimasuki polisi aktif.

Ternyata pernyataan Mabes Polri yang menyebut mayoritas anggota mereka menjabat di posisi nonmanajerial di luar struktur organisasi, bukan pembenaran. Seharusnya, jika ingin mempertahankan jabatan sipil, seharusnya mereka pensiun atau mengundur diri dari Polri.
 
Makasih dulu MK yang tahu-tahu siapa juga 🙏. Kira-kira, apa yang di maksud dengan putusan ini? Jadi kalau orang yang udah pensiun atau udah buang pas ya bisa nggak bekerja di luar Polri, kayaknya sudah jelas deh. Tapi ada yang salah sih... kalau orang yang udah aktif di Polri, tapi gak perlu kembali ke Polri lagi, apa bedanya? Makasih pemerintah dan Polri bisa masukin logika ini 🤔. Pokja di Kapolri juga kayaknya penting agar putusan MK tidak bisa dipertanyikan lagi 😊.
 
gak paham sih bagaimana bisa pemerintah dan polri nggak bisa menduduki jabatan lagi setelah sudah aja pensiun ya? apa kira-kira mereka mau jadi pengacara atau apa? dan itu pokja yang ada di Kapolri, kan? gimana caranya nih masyarakat Indonesia tahu sih tentang kehadiran pokja ini? apakah ada di media massa yang bilangin nyata sih?

dan coba bayangkan aja, kalau kita ada seseorang yang suka menonton film atau bisa, tapi di Polri dia harus jadi polisi. nggak bisa nonton film sama sekali ya! dan itu adalah realita bagi banyak orang yang sudah pensiun dari Polri, tetapi masih ingin bekerja lagi.

kaya gini, putusan MK ini benar-benar penting, tapi juga benar-benar sulit dipahami sih. bagaimana caranya kita bisa memastikan bahwa semua orang yang mau menduduki jabatan di luar Polri harus pensiun atau mengundur diri?
 
ya, kalau MK sudah final dan tidak boleh ditawar-tawar lagi, maka pemerintah dan Polri harus mengakui putusannya. ini bukan soal politis, tapi soal hukum yang jelas. jadi, jangan ada orang yang menuduh putusan MK tidak berlaku surut, karena itu akan membuat mereka melanggar hukum. saya pikir ini masalah keamanan dan keselamatan yang harus di prioritaskan oleh pemerintah dan Polri. jadi, jika ingin mempertahankan praktek yang sudah terjadi, maka mereka harus mengundur diri atau pensiun dari Polri. ini bukan soal kekuasaan, tapi soal tanggung jawab sebagai pejabat publik. 🙏
 
Maksudnya kalau putusan MK itu final dan tidak boleh ditawar-tawar lagi? Maka apa yang bisa dilakukan jadi? 🤔
Kalau pemerintah dan Polri ingin mempertahankan praktik yang sudah terjadi, seharusnya mereka pensiun atau mengundur diri dari Polri. Jangan pula menuduh putusan MK tidak berlaku surut. Sama-sama ya. Tapi apa salahnya kalau ada kapol polisi yang masih aktif ditempatkan di kementerian atau lembaga tersebut? 😒
 
Gue pikir putusan MK ini juga bisa jadi diambil oleh pemerintahan tanpa harus banyak 'berdebat' dengan kepolisian, tapi ternyata gak kalah logis ya... kalau kita tahu siapa yang bisa menduduki jabatan luar Polri, maka pemerintah bisa lebih mudah memastikan ada kemampuan dan integritas di dalamnya. Sementara itu, gue rasa Kapolri yang bilang ada pokja untuk membahas implementasi putusan MK ini juga bukan main. Pokja ini pasti akan membantu menghindari banyak 'kerumunan' dan kesalahpahaman di masa depan.
 
Gini aja kabar keren banget! Putusan MK itu final dan apa yang diatakan Menteri Hukum itu salah sekali. Pokja Kapolri ini jadi bukti bahwa penguasa tidak mau menerima putusan yang benar-benar benar. Aku pikir kalau ingin mempertahankan jabatan sipil, mereka harus pensiun dulu atau mengundur diri dari Polri, sementara itu aja Mabes Polri lagi-lagi membenarkan hal yang salah. Kenapa sih pemerintah dan Polri tidak bisa menerima putusan MK yang benar? Aku rasa ini sama sekali tidak masuk akal... 🤦‍♂️😒
 
Aku pikir putusan ini benar-benar sangat penting banget! Aku rasa sekarang kita semua harus lebih teliti dalam memahami bagaimana implementasinya di luar lembaga Polri. Jadi, kalau ada kementerian atau lembaga yang masih aktif dengan polisi, maka harusnya mereka pensiun dulu atau mengundur diri ya! Aku rasa ini salah satu solusinya untuk memastikan putusan MK ini tidak di manipulasi lagi. Pokja itu pasti sangat berharga untuk memastikannya, hehe!
 
Apa sih kabar ini? MK ini kayak nggak dijalani oleh pemerintah sama sekali 🤔. Menteri Hukum aja banya-bania dengan kata-kata yang tidak jelas, padahal sudah ada putusan yang jelas dari MK. Apa yang salah sih pemerintahnya? Sama-sama kayaknya, apa lagi kalau ada orang yang ngerasa salah atau tidak setuju dengan putusan MK, mereka bisa langsung menuduh pemerintah bukan 🙄.

Aku pikir ini masalah teori, tapi siapa tahu ada yang benar-benar ngerti bagaimana putusannya tersebut dijalankan. Sementara itu, Kapolri aja kayak khalipatihan, nggak ada pokja yang sebenarnya melakukan apa-apa 🙃. Dan apakah Mabes Polri itu benar-benar mayoritas anggota mereka menjabat di posisi nonmanajerial? Sama-sama kayaknya, jangan terburu-buru nggak bukti-bukti yang cukup 🤷‍♂️.

Siapa tahu aku salah, tapi aku rasa ini masalah pemerintah yang tidak mau menerima keputusan dari MK. Kalo mereka benar-benar ingin memastikan putusannya, mereka harus berbicara secara jujur dan terbuka, bukan nggak ada-nggak 🤷‍♂️.
 
Aku pikir putusan ini gak tepat. Jika MK udah final, maka itu artinya pemerintah dan Polri harus menghormati keputusan tersebut. Tapi apa yang terjadi, masih banyak orang yang membenarkan praktik perbuatan melawan hukum dengan mengatakan putusan MK gak berlaku surut. Aku rasa ini seperti cara penguasa untuk menghindari tanggung jawab.

Dan aku juga curug banget dengan kalimat "pemerintah tidak boleh memberikan tafsiran lain dari substansi putusannya". Apa yang salah dengan itu? Jika MK udah berdasar pada konstitusi, maka apa yang salah dengan pemerintah dan Polri memastikan bahwa putusan tersebut diikuti? Aku rasa ini seperti cara untuk menghindari kebenaran.

Saya juga penasaran dengan pokja Kapolri yang akan membahas implementasi putusan MK. Apa yang tujuannya? Apakah mereka ingin memastikan bahwa Polri bisa beroperasi bebas dari kementerian dan lembaga lainnya? Aku rasa ini seperti cara untuk menghindari kontrol dari pemerintah.

Dan mabes Polri yang menyebut mayoritas anggota mereka menjabat di posisi nonmanajerial di luar struktur organisasi... apa itu berarti? Apakah mereka ingin mempertahankan jabatan sipil dengan tidak pensiun atau mengundur diri dari Polri? Aku rasa ini seperti cara untuk menghindari tanggung jawab.
 
ini gak bisa dipertahankan lagi sih, kalau orang-orang yang sudah lama di polri, masih bisa duduk di kementerian atau lembaga lain, itu kayaknya tidak adil dan bikin kerugian bagi masyarakat. makanya, seharusnya mereka pensiun atau mengundur diri, biar gak ada perbedaan antara yang sudah lama di polri dan yang baru. tapi siapa tahu, ada yang lagi membenarkan praktik ini dengan mengatakan putusan MK tidak berlaku, itu kayaknya memalukan bagi pemerintah dan Polri.
 
Aku pikir ini gampang dibolehkan, kalau siapa saja yang pernah bergabung dengan Polri bisa langsung aja beralih ke jabatan lain di kementerian atau lembaga tersebut 😒. Aku rasa ini tidak masuk akal, apa lagi kalau sudah ada pokja yang ditugaskan untuk memastikan kementerian mana yang boleh dimasuki oleh polisi aktif? 🤔. Kalau gini, bisa jadi ada yang mencoba menipu dan mengakali putusan MK 🤑. Aku rasa ini perlu disikapi dengan serius, biar tidak ada lagi praktik melawan hukum yang terjadi secara diam-diam 😡.
 
aku pikir ini sengaja dilakukan oleh pemerintah agar bisa mendapatkan kontrol lebih atas kementerian-kementerian lainnya 🤔. kalau benar-benar hanya karena memenuhi syarat saja bisa menduduki jabatan di luar Polri, itu artinya siapa pun yang ada hubungan dengan Polri, bisa masuk ke kementerian-kementerian lainnya tanpa harus mengundur diri 🚨. aku ragu-ragu juga apakah pemerintah benar-benar tidak memiliki kontrol di balik semuanya 👀.
 
gak enak banget dilihat praktik itu masih ada di lembaga pemerintahan... orang-orang yang sudah bisa pensiun tapi masih dijabat jabatan sipil, gak adil kan? malah Mabes Polri yang bilang mayoritas anggota masih di posisi nonmanajerial, tapi ternyata itu semua bohong... harusnya mereka yang sudah bisa pensiun aja, bukan ada yang bisa mengejar hukum lagi. sementara itu, pemerintah yang bilang putusan MK tidak berlaku, gak punya niat untuk mengubah praktek itu, sama sama membenarkan kejahatan yang sudah terjadi...
 
kembali
Top