Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang memutuskan bahwa hanya orang-orang yang telah mengundur diri atau pensiun dari dinas kepolisian aja boleh menduduki jabatan di luar lembaga Polri. MK ini sudah final dan tidak boleh ditawar-tawar lagi. Jadi, jangan dulu pemerintah yang bisa menegaskan putusannya, tapi lebih dari itu ada juga yang salah atau membenarkan praktik perbuatan melawan hukum yang sudah terjadi dengan menuduh putusan tersebut tidak berlaku surut.
Putusan ini bersifat final dan mengikat sehingga pemerintah dan Polri tidak boleh memberikan tafsiran lain dari substansi putusannya. Jika bukan, hal itu akan membuat putusan MK menjadi tidak mengikuti konstitusi dan termasuk menjadi perbuatan melawan hukum oleh penguasa.
Jika ingin mempertahankan praktek yang sudah terjadi di mana polisi aktif ditempatkan di kementerian atau lembaga tersebut, seharusnya mereka pensiun atau mengundur diri dari Polri. Pernyataan Menteri Hukum menyesatkan dan boleh dikatakan sebagai bentuk penguasa yang mencoba mengakali putusan MK.
Sementara itu, di tangan Kapolri ada pokja yang akan membahas implementasi putusan MK tersebut agar tidak menjadi multitafsir ke depan. Pokja ini bertugas memastikan kementerian dan lembaga mana saja yang masih berkaitan dengan tugas pokok Polri sehingga bisa dimasuki polisi aktif.
Ternyata pernyataan Mabes Polri yang menyebut mayoritas anggota mereka menjabat di posisi nonmanajerial di luar struktur organisasi, bukan pembenaran. Seharusnya, jika ingin mempertahankan jabatan sipil, seharusnya mereka pensiun atau mengundur diri dari Polri.
Putusan ini bersifat final dan mengikat sehingga pemerintah dan Polri tidak boleh memberikan tafsiran lain dari substansi putusannya. Jika bukan, hal itu akan membuat putusan MK menjadi tidak mengikuti konstitusi dan termasuk menjadi perbuatan melawan hukum oleh penguasa.
Jika ingin mempertahankan praktek yang sudah terjadi di mana polisi aktif ditempatkan di kementerian atau lembaga tersebut, seharusnya mereka pensiun atau mengundur diri dari Polri. Pernyataan Menteri Hukum menyesatkan dan boleh dikatakan sebagai bentuk penguasa yang mencoba mengakali putusan MK.
Sementara itu, di tangan Kapolri ada pokja yang akan membahas implementasi putusan MK tersebut agar tidak menjadi multitafsir ke depan. Pokja ini bertugas memastikan kementerian dan lembaga mana saja yang masih berkaitan dengan tugas pokok Polri sehingga bisa dimasuki polisi aktif.
Ternyata pernyataan Mabes Polri yang menyebut mayoritas anggota mereka menjabat di posisi nonmanajerial di luar struktur organisasi, bukan pembenaran. Seharusnya, jika ingin mempertahankan jabatan sipil, seharusnya mereka pensiun atau mengundur diri dari Polri.