Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 sudah final dan mengikat, artinya tidak boleh ditawar-tawar. Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, putusan ini harus dijalankan, tetapi tidak berarti bagi semua pejabat Polri yang sudah memanjatkan jabatan di luar kepolisian, mereka harus mundur segera.
Menurut Kapolri, kelompok kerja (pokja) khusus akan membahas implementasi putusan MK tersebut untuk menyusun tafsir yang rigid soal kebijakan penempatan polisi aktif di luar struktur instansi kepolisian. Pokja ini juga bertugas memastikan kementerian dan lembaga mana saja yang masih berkaitan dengan tugas pokok Polri sehingga bisa dimasuki polisi aktif.
Sementara itu, Advokasi dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif Maulana mengatakan sikap Menteri Agtas menunjukkan ketidakseriusan dalam mereformasi Polri. Dengan adanya putusan MK, pemerintah segera harus melakukan koreksi.
Menurut Kapolri, kelompok kerja (pokja) khusus akan membahas implementasi putusan MK tersebut untuk menyusun tafsir yang rigid soal kebijakan penempatan polisi aktif di luar struktur instansi kepolisian. Pokja ini juga bertugas memastikan kementerian dan lembaga mana saja yang masih berkaitan dengan tugas pokok Polri sehingga bisa dimasuki polisi aktif.
Sementara itu, Advokasi dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif Maulana mengatakan sikap Menteri Agtas menunjukkan ketidakseriusan dalam mereformasi Polri. Dengan adanya putusan MK, pemerintah segera harus melakukan koreksi.