Putusan MK Jangan Diakali, Polisi di Jabatan Sipil Harus Mundur

Gue bilang kalau gini penting banget ya! Putusannya MK itu kayaknya harus diikuti oleh semua pejabat Polri, tapi gue tahu ada yang masih ragu-ragu nih 🤔. Menteri Agtas bilang putusannya sudah final, tapi gue rasa perlu ada penjelasan lebih lanjut tentang apa itu "rigid" di dalam pokja khusus itu 😕. Gue khawatir kalau bukan semua pejabat Polri harus mundur segera, kayaknya bisa mengacaukan keseluruhan struktur instansi kepolisian. Gue harap pemerintah bisa membuat aturan yang jelas dan tidak berubah-ubah lagi 🙏.
 
😔 Pokoknya kalau aja pemerintah bisa membuat reformasi yang benar-benar jadi, tapi nanti gak ada yang malu-malu lagi kan? 🤦‍♂️ Semoga aja di masa depan Polri bisa lebih baik dan tidak ada lagi korupsi dan hal-hal yang bikin kita marah 😒.
 
Pokoknya putusannya itu makin jelas kan kalau di masa depan kita harus ada aturan yang jelas buat segala pejabat Polri, tapi ternyata nggak semua polisi harus mundur, kok? kayaknya perlu ada penjelasan lebih lanjut tentang bagaimana caranya implementasinya agar tidak ada kesalahpahaman, sementara itu pemerintah harus benar-benar melakukan koreksi dan membuat aturan yang jelas buat semua orang tahu. 🤔
 
PK yang di buat oleh MK ini masih sama aja, hanya saja ada beberapa perubahan kecil dan itu pun tidak jelas kok. Yang pentingnya adalah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas malah mengatakan bahwa putusan ini harus dijalankan tapi belum tentu berarti semua pejabat Polri harus mundur segera. Gimana, kalau kembali lagi ke polosan seperti dulu?
 
Gue pikir salah sini aja. Putusanny MK itu harus diikuti kan, tapi Menteri Agtas malah kata tidak perlu semua pejabat Polri mundur? Gue rasa ini ada masalah. Jika putusan itu jadi batasnya, maka apa yang dilakukan Polri sekarang? Gue pikir perlu diarahkan dulu bagaimana implementasi itu juga harus dipertimbangkan ke dalam tugas pokok Polri, jangan cuma sekedar dijalankan aja.
 
kembali
Top