Menteri Keuangan menyebutkan bahwa 10 perusahaan sawit besar dalam melakukan praktik under invoicing, yang bisa mencapai nilai 50 persen dari nilai ekspor produk sawit. Praktik curang ini dilakukan dengan melaporkan nilai barang lebih rendah dari harga transaksi sebenarnya dalam dokumen pabean, untuk mengurangi pembayaran bea masuk maupun bea keluar dan pajak impor atau pungutan ekspor (PE). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa kondisi ini jelas merugikan negara karena menyebabkan kebocoran penerimaan.