Pemerintah menolak penghapusan pajak bagi perusahaan BUMN yang sudah meraup keuntungan. Menurut Menteri Keuangan, ini tidak bisa terjadi karena ada komponen perusahaan asing di dalam perusahaan tersebut.
"Penghapusan kewajiban pajak untuk beberapa perusahaan (BUMN) adalah hal itu bisa tidak dilakukan," kata Purbaya usai Rapat Kerja Tertutup dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta. "Itu sudah terjadi di masa lalu, perusahaannya untung dan ada komponen perusahaan asing juga di situ."
Pemerintah menolak permintaan Kepala Badan Pengelola Investasi Danantara, Rosan Roeslani, yang meminta penghapusan pajak bagi beberapa perusahaan BUMN sebelum tahun 2023. "Dia minta keringanan pajak beberapa perusahaan (BUMN), dulu, tapi tidak bisa!" kata Purbaya.
Tapi, Menteri Keuangan masih membuka peluang untuk memberikan insentif lain bagi perusahaan pelat merah asalkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "Saya bersedia memberikan insentif lain bagi perusahaan pelat merah asalkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Purbaya.
Pemerintah juga mencontohkan persetujuan pemberian insentif pajak dalam konteks aksi korporasi besar, seperti restrukturisasi dan konsolidasi sejumlah BUMN yang dilakukan Danantara. "Kita kasih waktu berapa tahun (bebas pajak), 2 tahun-3 tahun ke depan," kata Purbaya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Investasi Danantara, Rosan Roeslani, masih berharap pemerintah akan memberikan keringanan pajak bagi perusahaan BUMN. "Dia (Rosan) bilang itu kalau disuruh bayar pajak semua, ya kemahalan," kata Purbaya.
Penghapusan pajak bagi perusahaan BUMN yang sudah meraup keuntungan adalah masalah besar yang perlu diatasi. Menteri Keuangan dan Kepala Badan Pengelola Investasi Danantara harus bekerja sama untuk mencari solusi yang lebih baik bagi perusahaan-perusahaan BUMN.
"Penghapusan kewajiban pajak untuk beberapa perusahaan (BUMN) adalah hal itu bisa tidak dilakukan," kata Purbaya usai Rapat Kerja Tertutup dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta. "Itu sudah terjadi di masa lalu, perusahaannya untung dan ada komponen perusahaan asing juga di situ."
Pemerintah menolak permintaan Kepala Badan Pengelola Investasi Danantara, Rosan Roeslani, yang meminta penghapusan pajak bagi beberapa perusahaan BUMN sebelum tahun 2023. "Dia minta keringanan pajak beberapa perusahaan (BUMN), dulu, tapi tidak bisa!" kata Purbaya.
Tapi, Menteri Keuangan masih membuka peluang untuk memberikan insentif lain bagi perusahaan pelat merah asalkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "Saya bersedia memberikan insentif lain bagi perusahaan pelat merah asalkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Purbaya.
Pemerintah juga mencontohkan persetujuan pemberian insentif pajak dalam konteks aksi korporasi besar, seperti restrukturisasi dan konsolidasi sejumlah BUMN yang dilakukan Danantara. "Kita kasih waktu berapa tahun (bebas pajak), 2 tahun-3 tahun ke depan," kata Purbaya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Investasi Danantara, Rosan Roeslani, masih berharap pemerintah akan memberikan keringanan pajak bagi perusahaan BUMN. "Dia (Rosan) bilang itu kalau disuruh bayar pajak semua, ya kemahalan," kata Purbaya.
Penghapusan pajak bagi perusahaan BUMN yang sudah meraup keuntungan adalah masalah besar yang perlu diatasi. Menteri Keuangan dan Kepala Badan Pengelola Investasi Danantara harus bekerja sama untuk mencari solusi yang lebih baik bagi perusahaan-perusahaan BUMN.