Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan rencana untuk meningkatkan rasio pajak nasional (tax ratio) menjadi 11 persen pada tahun 2026. Menurut informasi yang diterima, pemerintah berharap aspirasi ini dapat diraih melalui beberapa upaya strategis.
Rencana utama adalah dengan menerapkan kebijakan fiskal yang lebih ketat dan efektif. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi pengeluaran negara dan meningkatkan pendapatan pemerintah. Pada tahun-tahun berikutnya, pemerintah akan melakukan pengecekan dan evaluasi terhadap kebijakan fiskal yang ada.
Selain itu, pemerintah juga berencana untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pajak dalam membangun infrastruktur dan layanan publik. Ini dimaksudkan untuk mengurangi prilaku evasi pajak dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak.
Presiden Prabowo Subianto juga menekankan bahwa aspirasi ini tidak akan dilakukan secara bersentuhan, tetapi melalui upaya kolaboratif dengan berbagai stakeholder, termasuk lembaga keuangan dan industri. Dengan demikian, diharapkan dapat dicapai tujuan untuk meningkatkan rasio pajak nasional menjadi 11 persen pada tahun 2026.
Dalam keseluruhan, rencana ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kinerja fiskal dan meningkatkan pendapatan negara. Namun, masih perlu ditunggu untuk melihat apakah aspirasi ini dapat diraih secara efektif dan efisien dalam jangka waktu yang akan datang.
Rencana utama adalah dengan menerapkan kebijakan fiskal yang lebih ketat dan efektif. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi pengeluaran negara dan meningkatkan pendapatan pemerintah. Pada tahun-tahun berikutnya, pemerintah akan melakukan pengecekan dan evaluasi terhadap kebijakan fiskal yang ada.
Selain itu, pemerintah juga berencana untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pajak dalam membangun infrastruktur dan layanan publik. Ini dimaksudkan untuk mengurangi prilaku evasi pajak dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak.
Presiden Prabowo Subianto juga menekankan bahwa aspirasi ini tidak akan dilakukan secara bersentuhan, tetapi melalui upaya kolaboratif dengan berbagai stakeholder, termasuk lembaga keuangan dan industri. Dengan demikian, diharapkan dapat dicapai tujuan untuk meningkatkan rasio pajak nasional menjadi 11 persen pada tahun 2026.
Dalam keseluruhan, rencana ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kinerja fiskal dan meningkatkan pendapatan negara. Namun, masih perlu ditunggu untuk melihat apakah aspirasi ini dapat diraih secara efektif dan efisien dalam jangka waktu yang akan datang.